Lina Mukherjee Makan Kulit Babi, Polda Sumsel Panggil Saksi Ahli dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Lina Mukherjee Makan Kulit Babi, Polda Sumsel Panggil Saksi Ahli dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki menegaskan, saat ini pihaknya masih melengkapi alat bukti, kemudian akan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel dengan kemungkinan terlapor Lina Mukherjee akan dipanggil dalam waktu dekat.--Tangkapan layar YouTube.com/Redaksi paltv

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memanggil saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh tiktokers Lina Mukherjee. Dalam video yang diunggah di akun pribadi miliknya, terlapor memakan kulit babi sambil mengucapkan bismillah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan terus melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penistaan agama oleh tiktokers Lina Mukherjee. Di dalam konten yang diunggah di akun pribadinya, Lina Mukherjee memakan kulit babi sambil mengucapkan bismillah.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan pada hari Selasa (21/3/2023) lalu, dua saksi ahli sudah dipanggil untuk dimintai pendapat, yakni ahli bahasa dan ahli ITE. Mereka mengungkapkan perbuatan terlapor Lina Mukherjee dalam video itu tidak termasuk unsur pidana khusus, namun merupakan pidana umum yakni Pasal 156a tentang penistaan agama.

“Kami masih melakukan pemeriksaan yang masih dalam belum tahap penyelidikan. Kita sudah memanggil saksi ahli di bidang bahasa, yang pertama. Tapi menyatakan bahwa ini tidak masuk unsur pidana dari segi bahasa. Kemudian kami panggil lagi dari saksi ITE. Dinyatakan oleh saksi ahli ini tidak masuk di Undang Undang ITE, tidak masuk pasal atau klausulnya tidak masuk. Namun setelah kita panggil saksi ahli di bidang bahasa, kemudian saksi ahli pidana, ada dua ahli di sini menyatakan bahwa ini bisa masuk unsur, namun masuk unsurnya Pasal 156a. Artinya Undang Undang yang diterapkan adalah Undang Undang Pidana Umum, bukan Undang Undang Pidana Khusus atau Undang Undang ITE. Nah oleh karenanya tetap akan kami laksanakan proses penyidikan,” ungkap Kombes Pol Agung Marlianto Basuki.

BACA JUGA:Kebakaran Ruang Kabid Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Sumsel Hanguskan Barang dan Dokumen

BACA JUGA:Hero Marksman MLBB Terkuat 2023, Langganan Pick MPL


Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki.-Mulyadi-Tangkapan layar YouTube.com/Redaksi paltv

Kombes Pol Agung Marlianto Basuki menegaskan, saat ini pihaknya masih melengkapi alat bukti, kemudian akan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel dengan kemungkinan terlapor Lina Mukherjee akan dipanggil dalam waktu dekat.

“Apabila sudah nanti terkumpul semua alat bukti, kita akan limpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Sebelumnya, pada Rabu (15/3/2023), Lina Mukherjee dilaporkan oleh warga Palembang M Syarif Hidayat yang mengaku sebagai ustadz yang menudingnya menistakan agama.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv