Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Internal, Enam Anggota Polisi Jalani Sidang Etik

Polda Sumatera Selatan menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan internal dengan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap enam personel yang terlibat berbagai pelanggaran. Sidang yang berlangsung pada 23–26 September 2025 --Foto : Humas Polda Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan internal dengan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap enam personel yang terlibat berbagai pelanggaran.
Sidang yang berlangsung pada 23–26 September 2025 itu dilaksanakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel.
Langkah ini menjadi cerminan komitmen institusi kepolisian untuk menjaga disiplin, integritas, dan kepercayaan publik melalui proses hukum internal yang transparan.
Dalam sidang tersebut, tiga perwira, yakni AKP H, IPTU M, dan IPDA Y, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Mereka terbukti tidak profesional saat melakukan penangkapan yang melanggar SOP, hingga mengakibatkan korban jiwa. Ketiganya juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan sidang.
BACA JUGA:Kontingen Sumsel Ditargetkan Juara di Pornas XVII KORPRI 2025
BACA JUGA:Wah... ! 5 Persen Penduduk Sumsel Pecandu Narkoba
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, menegaskan bahwa proses sidang etik menjadi bukti nyata ketegasan Polri dalam menindak setiap pelanggaran, tanpa pandang bulu.--Foto : Humas Polda Sumsel
Kasus berbeda menjerat Bripka W, yang terlibat pelanggaran moral dan videonya tersebar di media sosial. Ia dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari serta demosi selama 10 tahun.
Sementara itu, Briptu A.R.B. dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine saat pembinaan profesi. Ia mendapat sanksi penempatan khusus 30 hari dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Adapun Bripda A.H. ditindak setelah tertangkap membawa pipa besi milik PT Pertamina. Ia dikenai hukuman penempatan khusus selama 30 hari dan demosi dua tahun.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, menegaskan bahwa proses sidang etik menjadi bukti nyata ketegasan Polri dalam menindak setiap pelanggaran, tanpa pandang bulu.
BACA JUGA:Tanpa Transit! Holiday Angkasa Wisata Lepas 140 Jamaah Umroh dengan Garuda Indonesia
BACA JUGA:Kenapa Redmi Pad Pro Jadi Raja Tablet Mid-Range? Gini Alasannya!
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang berlangsung pada 23–26 September 2025 itu dilaksanakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel.--Foto : Humas Polda Sumsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id