Masyarakat Muara Enim, Pali dan Prabumulih Minta Gubernur Sumsel Tak Keluarkan Izin Aktivitas PTMPC

Masyarakat Muara Enim, Pali dan Prabumulih Minta Gubernur Sumsel Tak Keluarkan Izin Aktivitas PTMPC

Ratusan gabungan masyarakat Muara Enim, Pali dan Prabumulih melakukan aksi di depan Kantor PTMPC terkait aktivitas perusahaan yang berdampak buruk, Rabu (7/6/2023).-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Ratusan massa aksi dari masyarakat MUARA ENIM, Pali dan Prabumulih melakukan aksi unjuk rasa pada hari Rabu, 7 Juni 2023, di depan kantor PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (PTGHEMMI), yang berlokasi di Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten MUARA ENIM.

Aksi dua masyarakat kabupaten dan satu kota ini untuk menyampaikan sembilan tuntutan, terkait aktivitas dari PT Musi Prima Coal (PTMPC) yang berpusat di Sungai Lematang.

Setidaknya sembilan tuntutan ini yang sudah disepakati oleh pihak perusahaan dan masyarakat gabungan tiga kabupaten kota tersebut.

Yang jelas ratusan masyarakat ini meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dalam hal ini Gubernur dan Dinas Perhubungan Sumsel, untuk tidak mengeluarkan izin operasi dan aktivitas dari PTMPC.

BACA JUGA:Hati-hati dengan Media Sosial, Jangan Sampai Anda Terjebak Modus Kejahatan Cybercrime Phishing

BACA JUGA:Jus Bukan Sembarang Jus Tak Boleh Diminum, Barang Bukti 5,4 Kilogram Shabu Dibikin Jus


Masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut Gubernur Sumsel agar tak keluarkan izin aktivitas PTMPC yang dinilai merugikan masyarakat sekitar, Rabu (7/6/2023).-Yansyah-PALTV

PTMPC dinilai banyak merugikan masyarakat sekitar yang berbatasan langsung dengan tiga daerah kabupaten kota ini.

Akhirnya perwakilan dari massa aksi diterima pihak perusahaan untuk menyepakati sembilan tuntutan dan akan dibahas pada hari Selasa, 13 Juni 2023 mendatang. Dari sembilan tuntutan itu di antaranya:

Pertama, masyarakat meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan permasalahan jatah lahan.

Kedua, masyarakat meminta agar perusahaan segera melakukan tindakan untuk mengatasi limbah dari aktivitas perusahaan yang akan berdampak kepada warga Muara Enim, Pali dan Prabumulih.

BACA JUGA:Dampak Buruk Saat Makan Sambil Menggunakan Smartphone

BACA JUGA:Wow! Hanya 6 Menit Tiket Indonesia VS Argentina Ludes Terjual


Aksi dua masyarakat kabupaten dan satu kota ini untuk menyampaikan sembilan tuntutan, terkait aktivitas dari PT Musi Prima Coal (PTMPC) yang berpusat di Sungai Lematang, Rabu (7/6/2023).-Yansyah-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv