Jus Bukan Sembarang Jus Tak Boleh Diminum, Barang Bukti 5,4 Kilogram Shabu Dibikin Jus

Jus Bukan Sembarang Jus Tak Boleh Diminum, Barang Bukti 5,4 Kilogram Shabu Dibikin Jus

Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti shabu dengan cara diblender jadi jus, Kamis (8/6/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menggelar pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba jenis shabu hasil ungkap kasus, sebanyak 5,4 kilogram milik dua tersangka pada Kamis, 8 juni 2023.

Pemusnahan barang bukti narkoba shabu ini dengan cara diblender, setelah itu dicampur dengan cairan pembersih lantai yang selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan (parit).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, narkoba jenis shabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus dari dua tersangka yakni FS dan EP, yang berbeda waktu dan tempat penangkapannya.

Untuk tersangka FS, Satres Narkoba Polrestabes Palembang pertama menangkapnya di Lorong Perjuangan 3 Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang pada Sabtu 15 April 2023 dengan barang bukti 480 gram shabu.

BACA JUGA:Wow! Hanya 6 Menit Tiket Indonesia VS Argentina Ludes Terjual

BACA JUGA:‘Hilal’ Gaji Ke-13 ASN Prabumulih Mulai Terlihat


Pemusnahan barang bukti narkoba shabu ini dengan cara diblender, setelah itu dicampur dengan cairan pembersih lantai yang selanjutnya dibuang ke parit pembuangan, Kamis (8/6/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

"Ya benar, dari dua tersangka yang ditampilkan di pemusnahan ini. Tersangka FS ini pertama kali yang diamankan Satres Narkoba kita," ujar Kombes Pol Harryo.

Sedangkan tersangka EP, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkapnya di Jalan Noerdin Panji Kecamatan Sukarami, Palembang pada Senin, 8 Mei 2023 dengan barang bukti shabu seberat 4,9 kilogram.

"Barang bukti shabu yang didapati dari tersangka EP ini berasal dari daerah Pekanbaru yang akan diedarke di wilayah Sumatera Selatan," sambung Kombes Pol Harryo.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, pemusnahan barang bukti shabu ini sudah sesuai dengan Undang Undang. Barang bukti wajib dimusnahkan dalam kurun waktu paling lama tujuh hari setelah menerima penetapan pemusnahan dari Kejaksaan.

BACA JUGA:Alasan Indonesia Kalah Maju dari Cina, India bahkan Malaysia

BACA JUGA:Dasar Bujang Juaro, Gigi Ompong Nekat Tes Polisi, Cek Daus pun Gigit Jari


Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono memberi keterangan mengenai pemusnahan barang bukti shabu, Kamis (8/6/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv