Mantan Kabid SMA Disdik Sumsel Jalani Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SMA di OKU Selatan Rp719 Juta
Mantan Kabid SMA Disdik Sumsel dan 2 terdakwa lainnya jalani sidang dakwaan Korupsi Pembangunan Gedung Baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca OKU Selatan, yang merugikan keuangan negara Rp719 juta lebih, Kamis (20/6/2024).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, mantan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Joko Edi Purwanto jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada hari Kamis, 20 Juni 2024.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Joko Edi Purwanto.
Selain Joko Edi Purwanto, ada dua terdakwa lainnya yang terjerat dalam perkara ini yakni Adi Putra dan Indra, yang merupakan pelaksana pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca.
Diterangkan dalam dakwaan, terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama dengan dua terdakwa lainnya sebagai pelaksana kegiatan, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA: Kabid SMA Disdik Sumsel Bakal Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Dalam Waktu Dekat
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, ujar tim JPU Kejari OKU Selatan, di antaranya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 02 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Diungkapkan dalam dakwaan, dugaan tindak pidana yang dimaksud yakni pengurangan volume pembangunan, pekerjaan tidak sesuai RAB, dan dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 02 Buay Pemaca Tahun Anggaran 2022.
"Mengambil alih pekerjaan tanpa surat kuasa yang sah membangun unit sekolah baru tidak sesuai dengan RAP dan spec teknis, pemalsuan tanda tangan Direktur CV Hasta Karya Perkasa menggunakan Contract Change Order atau CCO, untuk menutupi pembangunan yang tidak sesuai dengan RAP dan telah menerima pencairan anggaran sebesar 100 persen," tegas JPU saat membacakan dakwaan.
Ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan gedung SMA Negeri 02 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Kamis (20/6/2024).-Luthfi-PALTV
Oleh karena itu, berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Sumsel, para terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, sekaligus merugikan keuangan negara sebesar Rp719 juta lebih.
Ketiga Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv