Sidang Perdana Suap Proyek di Dinas PUPR OKU, JPU Jerat 2 Terdakwa dengan Pasal 55

JPU jerat 2 terdakwa perkara suap di Dinas PUPR OKU dengan Pasal 55 pada sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Kamis (12/6/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang menggelar sidang perdana dua terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kedua terdakwa, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, didakwa memberikan suap senilai Rp2,2 miliar.
Di hadapan Majelis Hakim Idi il Amin dan dua anggotanya serta Kuasa Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Widya Hari Susanto, Fengki Indra memaparkan bahwa uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pelaksanaan proyek-proyek yang masuk dalam Dana Aspirasi (Pokir) Anggota DPRD OKU untuk Tahun Anggaran 2025.
"Para terdakwa memberikan uang kepada Umi Hartati, M Fahruddin dan Ferlan Juliansyah yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024–2029 melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU," ujar Jaksa Widya Hari Susanto pada hari Kamis, 12 Juni 2025.
BACA JUGA:Mobil Pajero Terguling di Palembang Akibat Pengemudi Mengantuk, 2 Orang Terluka
Kasus ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025 yang lalu.
Selain Fauzi dan Sugeng, KPK juga menangkap tiga Anggota DPRD OKU serta Novriansyah yang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR OKU.
Penangkapan dilakukan setelah ditemukan bukti transaksi suap terkait proyek-proyek fisik dengan total anggaran mencapai Rp35 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan bahwa awal mula kasus ini bermula dari komunikasi antara Novriansyah dan Ahmat Thoha, seorang pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan proyek.
BACA JUGA:Marak Aksi Tawuran, Polisi Diminta Tegas Terhadap Para Pelaku
BACA JUGA:Tecno 7 Ultra Gunakan Chip Unisoc T606, Inilah Spesifikasi dan Keunggulannya!
2 terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Kamis (12/6/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Mereka membahas nilai fee untuk Anggota DPRD OKU sebesar 20 persen dari nilai proyek dan tambahan 2 persen untuk Dinas PUPR OKU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv