Sidang Dugaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin, JPU Minta Eksepsi Terdakwa Arie Martha Redho Ditolak

Sidang dugaan korupsi PUPR Banyuasin,--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumatera Selatan, Arie Martharedo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Pada Rabu 11 Juni 2025.
Persidangan kali ini mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, Jaksa Penuntut Umum dengan tegas meminta majelis hakim menolak nota keberatan dari terdakwa.
"Surat dakwaan telah kami susun dengan cermat, jelas, dan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, kami meminta supaya majelis hakim menolak eksepsi terdakwa," kata Jaksa Giovani (11/06/2025)
BACA JUGA:Tiga Pencuri Minyak Mentah Ditangkap, Otak Pelaku DPO
BACA JUGA:BRI Maknai Hari Kartini dengan Berdayakan Perempuan Indonesia Melalui Program BRInita
JPU Minta Eksepsi Korupsi PUPR Banyuasin Ditolak--Foto : Heru - PALTV
Arie Martharedo didakwa terlibat dalam perkara gratifikasi dan suap terkait pelaksanaan empat proyek pokok pikiran (Pokir) di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Proyek-proyek tersebut bersumber dari dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus yang dialokasike melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023.
Terdakwa diduga tidak hanya menerima sejumlah gratifikasi, namun juga berperan aktif dalam proses penunjukan rekanan proyek yang mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut.
Menurut Jaksa Giovani, seluruh unsur dalam dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga proses hukum layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
BACA JUGA:Muba Luncurkan KKPD untuk Transformasi Digital
BACA JUGA:Polri Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Lingkungan dan Energi, Belasan Tersangka Diamankan
Arie Martharedo didakwa terlibat dalam perkara gratifikasi dan suap terkait pelaksanaan empat proyek pokok pikiran (Pokir) di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.--Foto : Heru - PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id