Mantap!! Satlantas Palembang Gagalkan Penyelundupan 63 Ribu Benih Lobster Pasir

Mantap!! Satlantas Palembang Gagalkan Penyelundupan 63 Ribu Benih Lobster Pasir

petugas Satlantas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal dalam jumlah besar --Foto : Suryadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Keberhasilan luar biasa kembali ditorehkan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang.

Dalam patroli rutinnya, petugas Satlantas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal dalam jumlah besar di Jalan Nila Kandi, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Selasa 3/5/2025 Pukul 11.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 63 ribu 100 ekor benih lobster jenis pasir (Panulirus homarus) yang dibawa tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan ini bermula saat tim patroli Satlantas yang sedang bertugas, melihat sebuah kendaraan roda empat dengan gerak mencurigakan. Kendaraan tersebut dikemudikan secara zigzag, sehingga langsung dihentikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Anggota kami mencurigai mobil tersebut karena lajunya tidak stabil, berjalan zigzag di jalan umum. Saat dihentikan, ternyata benar ada dua orang pria di dalam mobil. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan box pendingin berisi ribuan benih lobster,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam keterangan persnya.

BACA JUGA:Kemenkes Imbau Waspada COVID-19, Sumsel Tindaklanjuti 1 Kasus di Banyuasin

BACA JUGA:RUPTL 2025-2034: PLN Siap Bangun Green Super Grid Sepanjang 47.758 KMS


Benih lobster tersebut dibawa dari wilayah Provinsi Lampung dan rencananya akan dikirim ke Kota Jambi, tepatnya di kawasan Pal 10.--Foto : Suryadi - PALTV

Dua orang pelaku benrnama Muhammad Haryawan (29 tahun) dan Sahat Silalahi (41 tahun) langsung diamankan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa benih lobster tersebut dibawa dari wilayah Provinsi Lampung dan rencananya akan dikirim ke Kota Jambi, tepatnya di kawasan Pal 10.

Benih lobster jenis pasir merupakan komoditas laut bernilai tinggi dan dilindungi oleh negara karena statusnya sebagai sumber daya hayati yang rentan terhadap eksploitasi berlebihan. 

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengatur ketat soal pengangkutan, pembudidayaan, dan ekspor benih lobster.

“Penyelundupan benih lobster ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari instansi terkait seperti Surat Angkut Benih Lobster (SABL) atau izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tambah Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

BACA JUGA:3 Bocah Hilang di Plaju Ditemukan Selamat

BACA JUGA:767 PPPK Dilantik, Teddy Meilwansyah Himbau BerAkhlak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id