Tertunduk Malu, 2 Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta Jalani Tahap II

Tertunduk Malu, 2 Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta Jalani Tahap II

Derita Kurniati dan Nesti Wibowo, tersangka korupsi penjualan aset Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Yogyakarta jalani Tahap II Pelimpahan, tertunduk malu saat digiring keluar, Jum’at (31/5/2024).--Penkum Kejati Sumsel

Kedua tersangka ini disangkakan telah melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) atau subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv