Tertunduk Malu, 2 Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta Jalani Tahap II
![Tertunduk Malu, 2 Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta Jalani Tahap II](https://paltv.disway.id/upload/a72bf815a98b77b390f80e4620640fd7.jpeg)
Derita Kurniati dan Nesti Wibowo, tersangka korupsi penjualan aset Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Yogyakarta jalani Tahap II Pelimpahan, tertunduk malu saat digiring keluar, Jum’at (31/5/2024).--Penkum Kejati Sumsel
Kedua tersangka ini disangkakan telah melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) atau subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv