4 Terdakwa Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Didakwa Rugikan Negara Rp10,6 Miliar

4 Terdakwa Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Didakwa Rugikan Negara Rp10,6 Miliar

4 Terdakwa kasus penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta didakwa merugikan Negara Rp10,6 milliar, Senin (1/7/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Empat terdakwa kasus penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asmara Mahasiswa di Jalan Punto Dewo Yogjakarta akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang. Senin, (1/7/2024).

Zurike Takarada, Ngesti Widodo, Derita Kurniawati , serta  Eti Mulyati. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto, SH MH. Tim jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa.

Keempat terdakwa tersebut didakwah telah melakukan perbuatan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asmara Mahasiswa di Jalan Punto Dewo Yogjakarta sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,6 milliar.

"Bahwa perbuatan Terdakwa 3 Derita Kurniawati, S.H. dan Terdakwa 4 Eti Mulyati, SH. M.Kn., yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada Terdakwa 1 Zurike Takarada, bersama dengan H.A Sjarkowi Sirod (meninggal dunia), dan Maman Rachman (meninggal dunia) serta Terdakwa 2 Ngesti Widodo,

BACA JUGA:Router WiFi Diletakkan Sembarangan? Siap-Siap Internet Lemot!

yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,melakukan pengalihan hak atas Aset dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan serta menjual Asset Yayasan Batang hari Sembilan.

Berupa Tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa "Pondok Mesudj" tersebut, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian Negara, yang dalam hal ini Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan mengalami kerugian sebesar Rp.10.628.905.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa "Pondok Mesudji" di JI. Puntodewo Yogyakarta oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan," tegas JPU saat membacakan dakwaan.

Adapun terdakwa I dan II, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Tertunduk Malu, 2 Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta Jalani Tahap II


Router WiFi Diletakkan Sembarangan? Siap-Siap Internet [email protected]

Sementara itu Terdakwa III dan Terdakwa IV tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang-2 KUHP. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ke 2 KUHP.

Usai membacakan surat dakwaan, majelis hakim bertanya kepada para terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Adapun salah satu terdakwa Derita Kurniawati mengatakan dirinya akan mengajukan eksepsi.

"Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum saya, saya akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata Derita Kurniawati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv