OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp139 Triliun

OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp139 Triliun

OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp139 Triliun--free pik.com

BACA JUGA:BPBD Sumsel: Banjir di Kabupaten OKU Berdampak pada 10.509 Unit Rumah dan 11 di Antaranya Rusak Parah

Syafril juga menekankan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat yang disampaikan oleh pihak yang berkompeten melalui media massa sebagai sumber informasi terpercaya.

Ini bertujuan agar masyarakat lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait investasi dan tidak mudah tertipu oleh iming-iming keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.

Dengan demikian, upaya meningkatkan literasi keuangan di masyarakat melalui edukasi yang dilakukan oleh OJK, LPS, dan dukungan media massa sangat penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut akibat investasi ilegal.

Masyarakat perlu lebih kritis dan berhati-hati dalam memilih investasi, memastikan legalitas lembaga, dan memahami risiko yang ada untuk menghindari kerugian yang tidak perlu.

BACA JUGA:Jalan Segaran Kian Rusak Parah dan Memprihatinkan, Warga Palembang Berharap Segera Diperbaiki

Secara umum investasi ilegal atau yang populer disebut investasi bodong, merupakan bentuk lain dari penipuan dalam menanamkan modal dengan iming iming keuntungan. Pada umumnya para investor dijebak untuk mendapatkan keuntungan dengan janji janji palsu.

Biasanya keuntungan yang ditawarkan tidak masuk akal dan cenderung besar dengan kemudahan kemudahan. Jebakan untung besar inilah yang kadang membuat orang tergiur.

Padahal sebenarnya setiap investasi akan menemui risiko. Dalam jangka panjang biasanya keuntungan investasi hanya 15 sampai 20 persen. Kalau leih dari itu biasanya perlu perhatian dan pemikiran yang matang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber