Terdakwa Sarimuda Tepis Ada Invoice Fiktif, Berani Lakukan Sumpah Pocong Jika Berikan Keterangan Bohong

Terdakwa Sarimuda Tepis Ada Invoice Fiktif, Berani Lakukan Sumpah Pocong Jika Berikan Keterangan Bohong

Terdakwa Sarimuda tepis ada invoice fiktif, ia berani melakukan sumpah pocong jika beri keterangan bohong, Kamis (16/5/2024).-Luthfi-PALTV

"Pada prinsipnya saat didirikan Perseroda jelas di dalam Perda dari siapa saja modalnya," kata Prof Joni Emirzon.

BACA JUGA:Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar


Dua saksi ahli memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim dalam sidang pembuktian kasus dugaan korupsi angkutan batubara PTSMS dengan terdakwa Sarimuda, Kamis (16/5/2024).-Luthfi-PALTV

Ahli keuangan negara Dr Dian Puji Simatupang mengatakan, merupakan hal yang baik jika kebijakan Direktur BUMD sangat bermanfaat bagi perusahaan.

"Karena yang terpenting adalah ukurannya legitimasi dan soal kemanfaatannya," ujar Dr Dian Puji Simatupang saat memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan.

Saksi Ahli berpendapat, dalam menentukan kerugian negara, harusnya auditor menemukan fakta tersebut apakah bermanfaat atau tidak.

Setelah itu, lanjut Saksi Ahli, auditor akan menindaklanjuti dengan melakukan bentuk penagihan supaya dibayarkan atau melakukan gugatan perdata, bukan memasukkan dalam kerugian negara karena kebijakan tersebut bermanfaat untuk perusahaan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv