Terdakwa Sarimuda Tepis Ada Invoice Fiktif, Berani Lakukan Sumpah Pocong Jika Berikan Keterangan Bohong
Terdakwa Sarimuda tepis ada invoice fiktif, ia berani melakukan sumpah pocong jika beri keterangan bohong, Kamis (16/5/2024).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang pembuktian kasus dugaan korupsi angkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PTSMS) masih terus berlanjut. Dalam persidangan, terdakwa Sarimuda membantah fiktifkan invoice tagihan.
Tidak hanya itu, dalam sidang yang digelar hari Kamis, 16 Mei 2024 di ruang sidang utama Gedung Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Sarimuda siap bersumpah pocong jika memberikan keterangan bohong.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi, terdakwa Sarimuda keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Terutama atas dakwaan yang disangkakan mengenai invoice fiktif yang dilakukan oleh terdakwa selalu Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.
Mulanya, terdakwa Sarimuda ditanya JPU KPK terkait adanya 7 invoice yang diduga fiktif dari PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dengan nilai lebih kurang Rp8 miliar, diantaranya invoice tagihan dari PTAPS proyek jalan baru untuk angkutan batubara.
BACA JUGA:Saksi Sebut Perbaikan Jalan Pengangkutan Batubara oleh PTSMS Berdampak Positif
"Saya ingin meluruskan bahwasanya PTAPS awalnya memang sudah ada rencana membangun jalan baru untuk angkutan batubara di Lahat. Namun terkendala dengan masyarakat, hingga Widi selaku Direktur PTAPS datang minta difasilitasi supaya bisa berkomunikasi dengan masyarakat," ucap Sarimuda.
Secara terang, kata Sarimuda, setibanya di Lahat untuk berkomunikasi dengan masyarakat dan disepakati bahwa lahan untuk pembangunan jalan batubara itu dilakukan sistem sewa.
Karena kesepakatan itu telah terjadi, lanjut terdakwa Sarimuda, Widi selaku Direktur PTAPS pun meminta agar proyek pekerjaan bangun jalan itu dibuatkan invoicenya.
Masih kata terdakwa, ada invoice tagihan lainnya terkait pemasangan lampu jalan dari PTAPS, dan hal itu diajukan sendiri oleh Widi setiap kali datang ke Palembang.
BACA JUGA: Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SMS Berlanjut, Hakim Sebut Hubungan PT APS dan PT SMS Aneh!
"Jika dikatakan invoice fiktif, itu tidaklah benar Yang Mulia Pak Hakim. Bahkan, hari ini saya siap bersumpah pocong jika memberi keterangan tak benar," ujar terdakwa Sarimuda.
Selain mengenai invoice, di persidangan, terdakwa Sarimuda juga mengungkapkan selama dirinya menjadi Dirut PTSMS telah melakukan kontrak kerja selama lima tahun dengan PTAPS.
Kontrak kerja sama selama lima tahun itu terkait pengelolaan Siwai II di Muara Lawai. Siwai sendiri merupakan lokasi atau tempat untuk menurunkan kontainer angkutan batubara melalui jalur kereta api.
Lanjut Sarimuda, pada awal kontrak kerja sama alat dari PTAPS lengkap. Namun, dalam perjalanannya ada alat seperti Resuter dan Forklift di tengah-tengah banyaknya permintaan dari vendor atau mitra kerja seperti PT Kereta Api Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv