3 dari 5 Pelaku Pencuri Buah Sawit Bermalam di Polsek Tungkal Jaya

3 dari 5 Pelaku Pencuri Buah Sawit Bermalam di Polsek Tungkal Jaya

Tiga dari lima tersangka pencuri buah sawit PT SMB berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya.--Dokumentasi Polsek Tungkal Jaya

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya berhasil mengamankan tiga dari lima orang, yang menjadi tersangka dalam pencurian buah sawit milik PT SMB di Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Musi Banyuasin pada Senin, 29 Mei 2023.

Tiga orang tersangka tersebut yakni Lihan (27), Sutris (35) warga simpang Tungkal dan Peri (33) warga Teluk Kijing Kecamatan Lais Musi Banyuasin. Sedangkan dua orang lagi yang identitasnya sudah dikantongi polisi berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

Iptu Nirwan menjelaskan, para terduga pelaku ditangkap saat sedang melakukan aksi penjarahan buah kelapa sawit milik PT SMB. Saat beraksi, para terduga pelaku ketahuan oleh penjaga kebun yang langsung melaporkannya ke Polsek Tungkal Jaya.

BACA JUGA:Pencak Silat Ternyata Memiliki Filosofi dan Etika

BACA JUGA:Penting! Bangun Kemandirian Anak Sejak Dini


Selain tiga tersangka pencuri, Polsek Tungkal Jaya juga mengamankan sejumlah barang bukti.--Dokumentasi Polsek Tungkal Jaya

Atas informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tunggal Jaya langsung mendatangi lokasi. Petugas mendapati kelima pelaku sedang menjalankan aksinya. Namun sayang, saat penangkapan dua dari lima pelaku berhasil melarikan  diri.

“Ya, tiga dari lima pelaku sudah berhasil kami amankan dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri," jelas Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan.

Menurut Iptu Nirwan, selain tiga tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa 49 tandan buah sawit, 1 tojok, 1 egrek, 1 angkong, dan 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam.

"Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Tungkal Jaya untuk proses hukum selanjutnya, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka," jelas Iptu Nirwan.

BACA JUGA:Mengungkap Bahaya Pinjaman Online

BACA JUGA:Di Balik Misteri Lukisan Monalisa

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv