Mantan Karyawan Maling Daging di RM Pagi Sore

Mantan Karyawan Maling Daging di RM Pagi Sore

Pelaku sudah lima kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Beberapa kali berhasil menjual hasil curian ke pasar. Namun aksi kelima mereka terekam CCTV dan akhirnya ditangkap.--Foto : Mulyadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Aksi pencurian kembali terjadi di Rumah Makan (RM) Pagi Sore, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Dua pemuda asal Kertapati, yakni Lepo (22) dan Ferdy (22), ditangkap aparat Polsek Ilir Timur I usai tertangkap basah hendak menggondol daging sapi beku, Senin 15 September 2025 dini hari.

Kanit Reskrim Polsek IT I, AKP Fifin Sumailan, menjelaskan bahwa aksi pelaku ini bukan kali pertama dilakukan oleh keduanya. 

“Mereka sudah lima kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Beberapa kali berhasil menjual hasil curian ke pasar. Namun aksi kelima mereka terekam CCTV dan akhirnya ditangkap,” jelas Fifin, Selasa 16 September 2025.


Dua pemuda asal Kertapati, yakni Lepo (22) dan Ferdy (22), ditangkap aparat Polsek Ilir Timur I usai tertangkap basah hendak menggondol daging sapi beku, Senin 15 September 2025 dini hari.--Foto : Mulyadi - PALTV

Dalam pemeriksaan, Ferdy mengaku memiliki motif pribadi. Ia pernah bekerja di RM Pagi Sore selama satu tahun namun diberhentikan karena sering absen. Rasa sakit hati membuatnya nekat melakukan pencurian berulang kali.

“Saya tahu tempat penyimpanan daging karena pernah kerja di dapur. Dua kali sempat berhasil menjual 17 kilogram daging dengan harga Rp50–60 ribu per kilogram di Pasar Kertapati,” ujar Ferdy.

Sementara itu, rekannya Lepo mengaku hanya ikut-ikutan. “Saya bukan karyawan di sana, hanya diajak Ferdy. Sebelumnya saya juga pernah tertangkap kasus pencurian,” ungkapnya.

BACA JUGA:Walikota Gelar Pasar Murah kendalikan Inflasi, Warga Mengaku Terbantu dengan Selisih Harga

BACA JUGA:Kejari Palembang Hancurkan Ribuan Barang Bukti, Narkoba hingga Rokok Tanpa Cukai

Aksi terakhir keduanya gagal setelah terekam kamera dan terdeteksi oleh karyawan. Saat berusaha bersembunyi di atap, warga bersama pegawai berhasil mengamankan mereka dan menyerahkannya ke polisi.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 363 jo 53 KUHP tentang pencurian. Polisi menyita barang bukti rekaman CCTV sebagai penguat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id