Gandeng DJKI, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Asistensi dan Drafting Paten

Gandeng DJKI, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Asistensi dan Drafting Paten

Gandeng DJKI, Kanwil Kemenkumham Sumsel lakukan asistensi dan drafting paten, Kamis (25/4/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kanwil Kemenkumham Sumsel semakin meningkatkan jumlah penyelesaian paten dalam negeri.

Hal tersebut terwujud dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Asistensi Penelusuran Paten dan Asistensi Drafting Paten pada hari Kamis, 25 April 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Aston Palembang, menghadirkan pembicara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, guna menyamakan persepsi antara pihaknya dengan pemeriksa, maka asistensi penelusuran paten dan asistensi drafting paten ini sangat diperlukan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Mengenang Pahlawan, Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Karena, menurut Ika Ahyani Kurniawati, inovasi adalah kunci menuju keunggulan bangsa di era global.

Pemeriksa Paten Utama DJKI Ir Mahruzar yang mewakili Direktur Paten dalam pemaparannya menyampaikan, Sistem Paten memberikan pelindungan dalam bentuk hak ekslusif kepada inventor atau pemohon Paten atas invensinya di bidang teknologi.

Hal tersebut, kata Mahruzar, sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tenang Paten yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain untuk melaksanakan sendiri invensinya, lanjut Mahruzar, hak eksklusif ini juga dapat melarang orang lain untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, produk yang diberi Paten.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Resmi Buka Orientasi CPNS Tahun 2024


Sistem Paten memberikan pelindungan dalam bentuk hak ekslusif kepada inventor atau pemohon Paten atas invensinya di bidang teknologi, Kamis (25/4/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Mahruzar kemudian menjelaskan, mengenai jangka waktu (timeline) penyelesaian Hak Paten bisa memakan waktu dengan keseluruhan prosedur sekitar 54 bulan.

Sedangkan untuk paten sederhana, terang Mahruzar, hanya memakan waktu sekitar enam bulan dengan perlindungan hukum berlaku selama sepuluh tahun. 

“Perguruan Tinggi, Litbang Pemerintah dan UMKM, harus mengejar pencatatan paten ini guna menghindari plagiasi yang merugikan,” kata Pemeriksa Paten Utama DJKI Mahruzar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: