Kuasa Hukum Korban Apresiasi Putusan Majelis Hakim, Rugikan Korban Hingga Rp4,1 Miliar
Dua terdakwa investasi bodong jaket Yamaha di vonis-Foto/luthfi-PALTV
Adapun investasi bisnis yang dimaksud yakni berupa pengadaan jaket merek Yamaha, dengan iming-iming bagi hasil keuntungan 7 persen yang dibagikan setiap dua bulan sekali.
Dari informasi yang dihimpun juga diketahui bahwa bisnis yang ditawarkan oleh para terdakwa memang fiktif, yakni terdakwa menawarkan kepada investor lainnya dengan cara tutup lobang gali lobang atau dengan sebutan "Money Game".(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: