Saksi Mahkota Sebut Ada Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI

Saksi Mahkota Sebut Ada Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI

Saksi Mahkota sebut ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan di Jejawi Kabupaten OKI, Selasa (23/4/2024).-Novan Wijaya-PALTV

OKI, PALTV.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Selasa, 23 April 2024.

Pada persidangan kali ini menghadirkan lima orang saksi. Di antaranya Mizar yang merupakan saksi mahkota dan satu orang saksi ahli yang merupakan dokter.

Dalam persidangan perkara pemunuhan di Jejawi itu, saksi mahkota Mizar menyampaikan ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan yang terjadi tersebut. Mizar menyebut dua pelaku lain yaitu S dan R.

Saksi Mizar merupakan saksi mahkota yang mengetahui kejadian itu karena bersama korban saat kejadian pembunuhan.

BACA JUGA:Dibackup Jatanras Polda Sumsel, Polres OKI Bekuk 2 Tersangka Pembunuhan di Jejawi

Pada BAP awal, saksi Mizar mengatakan dirinya merasa terancam, sehingga ia pun menyebutkan nama terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) sebagai pelaku pembunuhan.

"Tapi Pak, setelah itu saya merasa dihantui dan bersalah pada korban atas pengakuan itu. Sehingga mau mencabut BAP itu tapi tidak diizinkan," ujar saksi Mizar.

Karena tidak diizinkan sehingga membuat penasihat hukumnya merasa keberatan dan agar perkara pembunuhan ini menjadi atensi Mabes Polri.

Maka akhirnya, pada tanggal 13 Desember 2023, barulah Polisi mengizinkan menyampaikan BAP yang kedua.

BACA JUGA:Warga Tembok Baru Kelurahan 9-10 Ulu Pencuri Ponsel Tak Berkutik Ditangkap Bapak Korban

Pada BAP kedua itu, Mizar menyampaikan ada dua pelaku lain yang terlibat dalam perkara pembunuhan itu, yaitu S dan R.

Pada perkara pembunuhan di Jejawi dengan korbannya Saidina Ali (51) ini, Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang  Kocot (58) menjadi terdakwa.

Majelis Hakim pada persidangan perkara pembunuhan di Jejawi, bertindak sebagai Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan Hakim Anggota Indah Wijayati dan Nadia Septianie.

Pada persidangan sebelumnya juga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, penasihat hukum terdakwa Angkasa, Aulia Aziz Al Haqqi dan partner dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm menyampaikan, keempat keluarga korban sebagai saksi meragukan Ujang Kocot sebagai pelaku pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv