Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Perkara Sengketa Tanah Hutan Kota
Pengadilan Negeri Kayuagung menggelar Sidang Lapangan perkara sengketa tanah Hutan Kota Kayuagung, Senin (9/9/2024).-Novan Wijaya-PALTV
OKI, PALTV.CO.ID - Pengadilan Negeri Kayuagung menggelar sidang lapangan dalam agenda pemeriksaan lokasi tanah Hutan Kota Kayuagung yang digugat warga, di Jalan Seriang Kuning Kelurahan Kedaton Kecamatan Kota Kayuagung, Senin, (9/9/24).
Sengketa hak atas sebagian tanah dalam kawasan hutan Kota Kayuagung diajukan oleh ahli waris Haji Jalal melalui kuasa hukumnya Krisnaldi.
Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Guntoro Eka Sekti selaku Hakim Ketua menyampaikan mengenai tujuan digelarnya sidang lapangan.
“Tujuan dari sidang lapangan atau disebut bahasa hukum dengan peninjauan setempat karena Majelis Hakim ingin melihat dan mengetahui yang mana lokasi yang digugat, batas-batasnya dan apakah ada pihak-pihak lain yang menguasai lokasi yang menjadi objek gugatan," terang Guntoro Eka Sekti.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Palembang Sidak Pasar 16 Ilir Pasca Perusakan dan Penjarahan oleh OTD
BACA JUGA:Polsek Mariana Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Amankan 2 Pelaku Beserta Barang Bukti
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma), lanjut Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti, sidang lapangan wajib dilaksanakan untuk memastikan ada atau tidaknya objek tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat.
Sedangkan agenda sidang lapangan, sambung Guntoro Eka Sekti, berupa pengukuran batas lahan berdasarkan versi penggugat dan tergugat.
“Silahkan ditunjukkan batasan-batasannya. Kalau ada gambar atau peta silahkan disampaikan pada kesempatan ini, kita mau cek sama-sama,” ucap Guntoro Eka Sekti.
Pada sidang lapangan kali ini, pihak penggugat dan tergugat menunjukkan batas objek yang menjadi sengketa sesuai klaim masing-masing.
BACA JUGA:Satgas Kamseltibcarlantas Gelar Patroli di Kota Muara Enim
BACA JUGA:Ditangkap di Sumut, Ini Motif Imam Samudra Tembak Mati Nugroho
Majelis Hakim beserta pihak yang bersengketa melakukan pengecekan lahan dengan berkeliling untuk mengetahui kebenaran klaim kedua pihak.
Setelah mendengar penjelasan pihak penggugat dan tergugat tentang batas-batas tanah, Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada hari Selasa, 24 September 2024 mendatang dengan agenda mendengar saksi pihak penggugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: