Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 7,7 kg Sabu dan 184 Butir Pil Ekstasi

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 7,7 kg Sabu dan 184 Butir Pil Ekstasi

Ditresnarkoba Polda Sumsel musnahkan 7,7 sabu dan 183 butir pil ekstasi. --Foto : Mulyadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sebanyak 7.7 kg sabu dan 183 butir pil ekstasi dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel dari 13 orang tersangka.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender yang dicampurkan pada detergen di Halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis, 18 April 2024.

13 orang tersangka tersebut di tangkap di tiga wilayah berbeda, yakni Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin yang merupakan hasil ungkap kasus sejak bulan Februari hingga April 2024. 

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menjelaskan, barang bukti yang diamankan tersebut berasal dari Medan dan Pekanbaru. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas 5 Terdakwa PTBA, Kuasa Hukum: Akuisisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara


Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender yang dicampurkan pada detergen --Foto : Mulyadi - PALTV

"Mereka mendapat barang itu dari medan dan Pekanbaru. Yang kita hadirkan ada 8 tersangka, sisanya sudah diproses dan sudah tahap dua namun barang buktinya baru kita musnahkan hari ini," Jelasnya. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, narkoba itu akan diedarkan di Kota Palembang dan status semua tersangka terdiri dari bandar, pengedar, dan kurir. 

BACA JUGA:Usai Terlibat Lakalantas di Ruas Tol Terpeka, Sopir Mobil Patroli PTHK Sudah Ditahan di Polres OKI


barang bukti yang diamankan tersebut berasal dari Medan dan Pekanbaru.--Foto : Mulyadi - PALTV

"Dari pengakuannya akan diedarkan di Palembang. Untuk statusnya ada yang bandar, pengedar dan ada juga kurir," Katanya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo UU tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id