Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas 5 Terdakwa PTBA, Kuasa Hukum: Akuisisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas 5 Terdakwa PTBA, Kuasa Hukum: Akuisisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

Survei dan Pemetaan BPN Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel--Foto : Luthfi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui jaksa Kejari Muara Enim, melayangkan permohonan kasasi atas vonis bebas kelima terdakwa terkait dugaan korupsi akuisisi saham PT SMS oleh PTBA pada persidangan beberapa waktu lalu.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Kamis 18 April 2024 membenarkan permohonan kasasi tersebut telah dilayangkan ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Vanny mengatakan, penyerahan kasasi telah dilakukan sebelum lebaran tepatnya pada tanggal 5 April 2024 lalu dan telah mendapatkan akta permohonan kasasi dari Pengadilan Negeri  Palembang.

"Akta kasasinya juga telah kami terima, ada lima lembar akta yang berarti lima terdakwa yang kami ajukan kasasi atas vonis bebas tersebut," ujar Vanny.

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Ingatkan 4 Titik Rawan Saat Kunjungi Lapas Banyuasin dan Lapas Sekayu


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan permohonan kasasi tersebut telah dilayangkan ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang.--Foto : Luthfi - PALTV

Lanjut Vanny, tinggal menunggu pemberkasan sekaligus penyerahan memori kasasi yang kami ajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia  melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang. "Secepatnya berkas memori kasasi akan kami diserahkan ke PN Palembang,"kata Vanny.

Menanggapi Kasasi tersebut, Redho Junaidi SH MH salah satu tim kuasa hukum Milawarma, Nurtima Tobing, Anung Dri Prastya, dan Saiful Islam saat dikonfirmasi mengungkapkan adalah hak Kejati Sumsel untuk melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terhadap kliennya.

Ia mengatakan sudah mendapatkan  pemberitahuan akta permohonan kasasi atas nama Milawarma Cs dari pihak Kejaksaan.

Dikatakannya,  terkait putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang adalah putusan yang sangat tepat dengan membebaskan kliennya dari segala tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Verifikasi Faktual Calon Organisasi Bantuan Hukum Baru di Kota Palembang

Diungkapkannya, sebagaimana fakta-fakta persidangan jelas dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam tidak ada unsur merugikan keuangan negara sebagaimana disangkakan dalam dakwaan penuntut umum Kejati Sumsel.

"Justru sebaliknya, PTBA ini diuntungkan dan secara otomatis negara juga diuntungkan diantaranya mengenai jasa pengangkutan pertambangan tidak ada dirugikan sama sekali," ungkapnya. 

Didampingi KM Ridwan Said SH, Redho menyebut yang menjadi pertanyaan besar saat pembuktian perkara dipersidangan pihak Kejaksaan tidak menghadirkan ahli di bidang akusisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id