2022, Angka Kriminalitas di OKU Turun Namun Ada Kasus Trennya Naik

2022, Angka Kriminalitas  di OKU Turun Namun Ada Kasus Trennya Naik

Press release akhir tahun di Kantor Satlantas Polres OKU.-paltv.co.id/Ari Pranika-paltv.co.id

OKU, PALTV.CO.ID - Angka kriminalitas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022 menurun. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo saat menggelar siaran pers akhir tahun pada hari Sabtu (31/12/2022) sore di kantor Satlantas Polres OKU.

Selain Kapolres OKU, giat tersebut juga dihadiri Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah, Kabag OPS Kompol Liswan Nurhapis, dan pejabat utama lainnya.

Dalam paparannya, AKBP Danu Agus Purnomo menjelaskan bahwa pada tahun 2022 terjadi penurunan tindak pidana di Kabupaten OKU bila dibandingkan tindak pidana di tahun 2021.

"Jika dibandingkan dengan tahun 2022 angka tindak pidana di OKU menurun di mana pada tahun 2022 ini terjadi 228 kasus sementara di tahun 2021 kemarin kasus nya 239," papar Kapolres OKU.

BACA JUGA:Video: Realisasi Penerimaan Pemutihan Pajak Melampaui Target

BACA JUGA:Daftar Objek Wisata Murah Meriah di OKU

Danu mengatakan terkait angka penyelesaian tindak pidana, Polres OKU mendapat tren kenaikan di mana pada tahun 2022, Polres OKU berhasil menyelesaikan 231 kasus. Sementara pada tahun 2021, angkanya hanya 188 kasus. Dengan kata lain terjadi kenaikan penyelesaian sebanyak 43 kasus.

"Jika dipersentase di tahun 2022 ini sebesar 82,91 persen, atau naik jika dibandingkan dengan di tahun 2021 di mana berada di kisaran angka 78,99 persen atau naik 2,92 persen," kata AKBP Danu Agus Purnomo.

Secara rinci dijelaskan Kapolres OKU ada 14 jenis tindak pidana yang terjadi di OKU. Dari 14 jenis tindak pidana itu, jenis pencurian dengan kekerasan menjadi yang paling banyak peningkatannya.

"Untuk kasus pembunuhan ada 3 kasus di tahun 2022 sebagai perbandingan di tahun 2021 ada 4 kasus. Untuk pencurian dengan pemberatan (curat) turun dari 87 kasus menjadi 79 kasus di tahun 2022 ini. Sementara untuk kasus penganiayaan berat, persentasenya tetap di mana di tahun 2021 lalu ada 32 kasus dan di tahun 2022 angkanya sama yakni 32 kasus," rinci Kapolres OKU.

BACA JUGA:Geger! Pajak Motor di Bengkulu Gratis Mulai 2023

BACA JUGA:Calon Pengantin Wanita yang Viral Bantah Semua Tuduhan Calon Pengantin Pria

Namun lanjutnya, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi kenaikan yang sangat signifikan di mana pada tahun 2021 hanya terjadi 2 kasus, sementara di tahun 2022 terjadi 17 kasus. Begitu juga dengan tindak pidana pencurian sepeda motor di tahun 2022 terjadi kenaikan dari sebelumnya terjadi 2 kasus, sementara di tahun 2022 terjadi 7 kasus.

"Kemudian, kasus penipuan turun dari 19 kasus di tahun 2021 menjadi 3 kasus di tahun 2022. Lalu tindak pidana pencurian biasa tahun ini terjadi 20 kasus, angka ini turun jika dibandingkan dengan di tahun 2021 di mana terjadi 33 kasus," lanjutnya Kapolres OKU.

Selain itu, untuk kasus penggelapan di tahun 2022 ini terjadi 19 kasus. Angka ini juga naik jika dibandingkan dengan kasus serupa di tahun 2021 di mana terjadi 15 kasus. Kasus naik lainnya adalah tindak pidana pengeroyokan di mana di tahun 2022 terjadi 11 kasus dan di tahun 2021 hanya 7 kasus.

"Ada juga kasus yang naik cukup banyak yakni kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di mana di tahun 2021 lalu terjadi 3 kasus, dan ditahun 2022 ini terjadi 6 kasus. Kemudian untuk kasus pemerasan juga naik 1 kasus di mana di tahun 2021 hanya 1 kasus, dan saat ini menjadi 2 kasus," beber Kapolres OKU.

BACA JUGA:Naik Pangkat, Personel Polres Muba Kena Siram

BACA JUGA:Akhir Tahun, Kejari OKU Gelar RJ

Untuk kasus kejahatan anak, dikatakan Kapolres OKU juga naik dari 9 kasus menjadi 13 kasus. Dan kepemilikan senjata api turun dari 5 kasus pada tahun 2021 menjadi 3 kasus di tahun 2022.

"Terjadinya peningkatan beberapa kasus ini terjadi sejak berganti zona atau level Covid-19. Hal ini tentu dibarengi dengan meningkatnya aktifitas masyarakat sehingga meningkat pula kejahatan di OKU," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id