Akhir Tahun, Kejari OKU Gelar RJ

Akhir Tahun, Kejari OKU Gelar RJ

Kasi pidum Kejari OKU saat menyerahkan perjanjian restorative justice-Ari Pranika-PALTV.CO.ID

OKU, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selasa (27/12/2022) petang menggelar  Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atau yang lebih dikenal dengan istilah Restoratif Justice (RJ).

RJ tersebut dilakukan di Rumah Restoratif yang juga merupakan kantor kelurahan Baturaja Lama Baturaja Timur.

RJ yang dilaksanakan di rumah restoratif itu adalah perkara tindak pidana pengrusakan sebagaimana di maksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dengan tersangka Neni Syafitri. Kepala kejaksaan negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH melalui kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudigdho SH MH menjelaskan perkara yang di RJ pada akhir tahun 2022 ini merupakan tindak pidana yang terjadi di bulan Maret tahun 2022.

"Kejadian nya pada 15 Maret tahun 2022 di simpang 4 sentosa di toko milik Fitri Yanti. Kala itu, tersangka Neni datang dengan keadaan emosi hingga merusak etalase toko Milik Fitri serta sejumlah barang lain," jelas Erik.

BACA JUGA:Mulai 2023, Mobil Mewah Jangan Mimpi Bisa Minum Pertalite dan Solar

BACA JUGA:21 Kapal Hias Meriahkan Festival Kapal Hias Nelayan Sungsang Ke-3

Dilanjutkan Erik, setelah melalui proses penyidikan di polres OKU hingga di limpahkan ke Kejaksaan negeri OKU akhirnya perkara tersebut diakhiri melalui RJ. Hal ini dilakukann kata Erik, tentunya setelah memenuhi beberapa syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan Program RJ.

"Ada 4 hal  yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan RJ diantaranya Adanya perdamaian diantara kedua belah pihak, kemudian ancaman hukuman tidak diatas 5 tahun, nilai kerugian tidak diatas 2,5 juta rupiah, serta belum pernah menjalani hukuman," lanjut nya.

Berkaitan dengan perkara antara Neni dan Fitri beber Erik, telah memenuhi syarat untuk di selesaikan melalui RJ. sebab di antara keduanya telah sepakat untuk berdamai.

"Dan untuk barang milik Fitri yang rusak telah di ganti oleh Neni. Jadi unsurnya memenuhi untuk dilakuka  RJ," Jelas Erik usai pelaksanaan RJ.

Lebih jauh Erik menambahkan jika  perkara RJ antara Neni dan Fitri bukanlah merupakan perkara pertama dalam penyelesaian melalui RJ. Bahkan disebut Erik sebelumnya Kejaksaan Negeri OKU telah beberapa kali menyelesaikan perkara diluar persidangan (restoratif justice).

"Ini untuk ke 7 kalinya kejaksaan negeri OKU menyelesaikan perkara dengan RJ. sebelumnya 6 perkara telah di selesaikan di awal tahun 2022. Insya Allah kedepan akan kita tingkatkan lagi penyelesaian perkara dengan program RJ ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: