Pelaku Curanmor Aris Kurniawan Ditangkap di OKU

Aris Kurniawan pelaku Pencurian sepeda motor diamankan di Mapolres OKU --Foto : Dok. Humas Polres OKU
OKU, PALTV.CO.ID - Polres Oku melalui tim Resmob Polres Oku berhasil menangkap pelaku tindak pidana Curanmor.
Penangkapan dipimpin angsung Ps.Kanit Pidum Aiptu A.Rasid yang diperintahkan langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra.
Dikatakan Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon dari penyelidikan berhasil diamankan pelaku curanmor bernama Aris Kurniawan (50) buruh harian lepas yang beralamat Dusun IV Desa Tanjung Enim Kecamatan Rambang Kabupaten Ogan Ilir.
"Penangkapan pelaku hasil penyelidikan tim Resmob berdasarkan CCTV tempat kejadian," kata Ibnu Holdon
BACA JUGA:Diduga Tak Dilibatkan Jadi Panitia Kurban, Bacok Mantan Ketua RT
BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Driver Taksol Tabrak Dua Gerobak
Berhasil diamankan pelaku curanmor bernama Aris Kurniawan (50) buruh harian lepas yang beralamat Dusun IV Desa Tanjung Enim Kecamatan Rambang Kabupaten Ogan Ilir.--Foto : Dok. Polres OKU
Pelaku diamankan setelah melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor beat pada hari Jumat (06/06/2025) sekira pukul 16.25 WIB di parkiran Toko SMM di kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur.
Dengan korban Anita Efriani (19) karyawan swasta yang beralamatkan Dusun II Sungkai Raman Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Dijelaskan Ibnu Holdon, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (07/06/2025) sekira pukul 21.00 WIB di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam nopol BG 4615 FAC, 1 lembar STNK, 1 kunci kontak asli sepeda motor Honda beat dan 1 kunci kontak merek Naka One (alat yang digunakan pelaku) dan juga pihak kepolisian juga mengamankan rekaman cctv tempat kejadian.
BACA JUGA:JPU Kejari Muba Minta Eksepsi Terdakwa Korupsi Pemalsuan Dokumen Tol Ditolak Hakim
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU, pelaku akan dikenakan pasal 360 ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Ibnu Holdon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id