Video: Realisasi Penerimaan Pemutihan Pajak Melampaui Target

Video: Realisasi Penerimaan Pemutihan Pajak Melampaui Target

Realisasi penerimaan pemutihan pajak melampaui target.-Tangkapan layar youtube.com/Redaksi paltv-paltv.co.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Realisasi program pemutihan pajak gratis Biaya Balik Nama (BBN) 2 dari luar provinsi, hingga bebas denda bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), diklaim melampaui target hingga mencapai 106 persen, atau melampaui target Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, telah memberikan keringanan pajak untuk masyarakat Sumatera Selatan, terkhusus program pajak kendaraan bermotor tahun 2022 yaitu gratis biaya BBN 2 dari luar provinsi, hingga bebas denda bunga PKB dan SWDKLLJ.

Bahkan, menurut Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang 1 Ardianza menjelaskan, sampai dengan hari terakhir program pemutihan pajak pada hari Jum’at, 30 Desember 2022, realisasi sudah mencapai 106 persen atau melampaui target dari pemerintah maupun Bapenda yang didominasi dari mutasi luar daerah. Serta 40 persen lainnya dari penunggakan pajak lebih dari dua tahun, baik roda dua maupun empat.

“Realisasi penerimaan pajak sampai dengan kemarin (Jum’at, 30/12/2022) sudah mencapai 106 persen. Itu sudah melampau target yang ditetapkan oleh pemerintah dan dari Bapenda. Untuk di Palembang 1 wilayahnya Ilir Barat I, Ilir Barat II, Bukit Besar, dan Ilir Timur I. Paling banyak dari mutasi luar daerah, dari luar provinsi,” ungkap Ardianza.

BACA JUGA:Naik Pangkat, Personel Polres Muba Kena Siram

BACA JUGA:Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Jelang Pergantian Tahun Diintensifkan

Ardianza mengaku, dengan adanya kebijakan pemutihan pajak program Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, telah meningkatkan jumlah pembayar pajak di wilayah Sumatera Selatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id