7 Kali Dipenjara 6 Kali Ditembak, Pria Bertato ini Kembali Dipenjara untuk yang ke 8 Kalinya

7 Kali Dipenjara 6 Kali Ditembak, Pria Bertato ini Kembali Dipenjara untuk yang ke 8 Kalinya

Yusuf Kudel, tersangka diamankan Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timu--Foto: Polsek Prabumulih Timur

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID- Tidak ada kapok-kapok nya, residivis bertato ini kembali masuk penjara untuk yang ke delapan kalinya gara-gara mencuri burung di penangkaran. 

Diketahui identitas residivis kambuhan ini Yusuf Sandri alias Yusuf Kudel (43) warga Lorong Lematang, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. 

Tersangka sendiri pada penangkapan sebelumnya sudah diberi hadiah timah panas oleh petugas sebanyak 6 kali, namun tidak ada kapok-kapoknya. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herri Sulistiyo SH membenarkan telah mengamankan tersangka.

BACA JUGA:Mother's Instinct: Anne Hathaway dan Jessica Chastain, Dua Bintang Besar Hollywood Beraksi dalam Film Terbaru!

"Tersangka sudah kita amankan untuk yang kedelapan kalinya. Dengan kasus yang sama 363," kata Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Herry, Selasa (26/03/2024) sore kemarin.

Tersangka diamankan karna ada laporan korban Hasan (53), korban melaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur bahwa penangkaran burung miliknya yang berada di jalan Bangau, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih telah terjadi pencurian. 

Akibat kejadian itu korban kehilangan sepuluh ekor burung Murai Batu, satu ekor burung Kenari dan satu ekor burung Kapas Tembak dengan kerugian korban lebih dari tiga juta rupiah.


Yusuf Kudel, tersangka diamankan Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timu--Foto: Polsek Prabumulih Timur

Tersangka sendiri berhasil diamankan petugas beserta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya pada saat tersangka berada di rumahnya dan mengakui perbuatan nya. 

"Aku masuk dari rumah korban melalui jendela atas dengan cara memanjat," pengakuan tersangka Yusuf saat diinterogasi petugas. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: