7 Kali Dipenjara dan 6 Kali Ditembak, Pria Bertato di Prabumulih ini Kembali Dipenjara untuk yang ke-8 Kalinya

7 Kali Dipenjara dan 6 Kali Ditembak, Pria Bertato di Prabumulih ini Kembali Dipenjara untuk yang ke-8 Kalinya

7 kali dipenjara dan 6 kali ditembak, Yusuf Kudel kembali dipenjara untuk yang ke-8 kalinya, Selasa (26/3/2024).--Dokumentasi Polsek Prabumulih Timur

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Tidak ada kapok-kapoknya, residivis bertato ini kembali masuk penjara untuk yang kedelapan kalinya gara-gara mencuri burung di penangkaran.

Diketahui identitas residivis kambuhan ini Yusuf Sandri alias Yusuf Kudel (43), warga Lorong Lematang Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Tersangka pada penangkapan sebelumnya sudah diberi hadiah timah panas oleh petugas sebanyak 6 kali, namun tidak ada kapok-kapoknya.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo membenarkan telah mengamankan tersangka.

BACA JUGA:2 Anak Aiptu FN Alami Trauma Berat Saksikan Ayah Bergelut dengan Debt Collector

"Tersangka sudah kita amankan untuk yang kedelapan kalinya, dengan kasus yang sama 363," kata Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo pada hari Selasa sore, 26 Maret 2024.

Tersangka diamankan karena ada laporan korban Hasan (53). Korban melaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur bahwa penangkaran burung miliknya yang berada di Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur telah terjadi pencurian.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepuluh ekor burung Murai Batu, satu ekor burung Kenari dan satu ekor burung Kapas Tembak, dengan kerugian korban lebih dari tiga juta Rupiah.

Tersangka berhasil diamankan petugas beserta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. Tersangka ditangkap ketika berada di rumahnya dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Narkoba: 1 Dilepas, 2 Direhabilitasi dan 1 Diproses Hukum

"Aku masuk rumah korban melalui jendela atas dengan cara memanjat," pengakuan tersangka Yusuf saat diinterogasi petugas Polsek Prabumulih Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv