Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Narkoba: 1 Dilepas, 2 Direhabilitasi dan 1 Diproses Hukum

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Narkoba: 1 Dilepas, 2 Direhabilitasi dan 1 Diproses Hukum

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir tangkap pengedar narkoba. Tersangka Zuhri alias Jito diproses hukum, sedangkan tersangka lainnya 1 dilepas dan 2 direhabilitasi.--Humas Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Kabar merebak di Kabupaten Ogan Ilir perihal diduga pengedar narkoba yang dilepas usai penangkapan di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat.

Di mana sebelumnya diberitakan seorang pria warga Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir, Zuhri alias Jito (47 tahun), ditangkap Polisi gegara jadi pengedar narkoba.

Berdasarkan rillis dari Humas Polres Ogan Ilir, aksi pelaku diketahui atas dasar laporan warga sekitar yang resah dengan aksi pelaku yang sering bertransaksi narkoba.

"Kemudian Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 16:30, anggota berhasil mengamankan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang didapat," ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasi Humas AKP Herman Ansori.

BACA JUGA:Oknum Pegawai BPN Tersangka Korupsi Asrama Mahasiswa Yogyakarta Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 paket klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,70 gram.

Kemudian satu buah sekop plastik, satu buah pirek kaca yang masih berisi sisa pakai shabu, satu bal plastik klip bening, satu set alat hisap, uang Rp50.000, dan satu unit ponsel genggam.

"Status tersangka merupakan pengedar. Saat ini telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori.

Terkait  informasi pelepasan dua tersangka lagi yang dibawa secara bersamaan dengan tersangka Jito, Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Dismin Haryadi yang dikonfirmasi di ruangannya pada Senin, 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Palak Toko Es Krim, Pria Berambut Gondrong Terekam CCTV dan Dilaporkan ke Polisi

AKP Dismin Haryadi menyatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan empat orang pelaku. Di mana satu pelaku diproses hukum lebih lanjut, dua pelaku direhabilitasi dan satu pelaku lainnya dipulangkan.

"Satu pelaku kita lepas, dua direhabilitasi, asesmennya sudah ada. Kemudian satu pelaku lainnya diproses hukum lebih lanjut," ungkap Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Dismin Haryadi.

AKP Dismin Haryadi mengatakan, dipulangkannya satu orang pelaku yang diamankan karena saat menjalani tes narkoba dinyatakan negatif dan tidak adanya barang bukti.

Sementara kedua pelaku yang direhabilitasi hasil tes narkobanya dinyatakan positif, sehingga diambil langkah rehabilitasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv