Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Narkoba: 1 Dilepas, 2 Direhabilitasi dan 1 Diproses Hukum

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Narkoba: 1 Dilepas, 2 Direhabilitasi dan 1 Diproses Hukum

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir tangkap pengedar narkoba. Tersangka Zuhri alias Jito diproses hukum, sedangkan tersangka lainnya 1 dilepas dan 2 direhabilitasi.--Humas Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Nekat Curi Motor Tetangga di Bulan Puasa, Pelaku Merayakan Lebaran di Balik Jeruji Penjara

Adapun satu pelaku lainnya diproses hukum lebih lanjut karena bersatus pengedar, cukup barang bukti dan hasil tesnya menunjukkan hasil positif narkoba.

Lebih lanjut, AKP Dismin Haryadi menyatakan bahwa intinya siapapun yang dibawa diamankan belum tentu bisa langsung terbuang (diproses hukum).

“Kalau tidak ada barang bukti tidak bisa kita proses meski diamankan dalam satu lokasi dalam satu waktu bersamaan," ungkapnya.

"Sudah diakui oleh pelaku ini bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara ketiga lainnya tidak ada sangkut pautnya sama sekali," tambah AKP Dismin Haryadi.

BACA JUGA:Pengamat Hukum Nilai Tindakan Debt Collector dan Oknum Polisi Sama-sama Bersalah

Sementara terkait uang pengaman yang disebut-sebut sebesar Rp90.000.000, AKP Dismin Haryadi membantah hal tersebut.

"Itu biasa ada yang sakit hati jadi bicara seperti itu, tidak ada itu. Siapa yang bicara seperti itu? Bawa sini, kita tanya kalau tidak ada kita laporkan pencemaran nama baik," pungkas Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Dismin Haryadi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv