Rabuando Nayoan Pengedar Narkoba di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara

Rabuando Nayoan  Pengedar Narkoba di Tuntut JPU 7 Tahun Penjara

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kristanto Sahat Sianipar ini memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Rabuando Nayoan bin Asep Sarif Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 2 September 2025.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kristanto Sahat Sianipar ini memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam persidangan, JPU Yesi Imelda menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Rabuando Nayoan bin Asep Sarif Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 2 September 2025.--Foto : Heru - PALTV

Pasal tersebut mengatur larangan menawarkan, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

BACA JUGA:11 Ormas Sampaikan Aspirasi ke DPRD Ogan Ilir

BACA JUGA:Muara Enim Kondusif Tak Ada Gejolak Unjukrasa


Dalam persidangan, JPU Yesi Imelda menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--Foto : Heru - PALTV

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun, ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Yesi Imelda di hadapan majelis hakim (02/09/2025) 

 

Barang bukti yang disita dari terdakwa, antara lain 1,955 gram sabu, satu ball plastik klip, satu unit timbangan digital, serta uang tunai Rp150 ribu. Jaksa meminta agar sabu, plastik klip, dan timbangan dimusnahkan, sementara uang tunai dirampas untuk negara.

 

Hal-hal yang meringankan hukuman, di antaranya terdakwa menyesali perbuatannya, mengakui kesalahan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id