MIN 1 dan MTs Negeri 1 Palembang Terancam Disita, Penggugat Ajukan Sita Jaminan

MIN 1 dan MTs Negeri 1 Palembang Terancam Disita, Penggugat Ajukan Sita Jaminan

MIN 1 dan MTs Negeri 1 Palembang Terancam Disita, Penggugat Ajukan Sita Jaminan-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 dan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Palembang terancam di sita, Penggugat mengajukan permohonan sita jaminan dalam sidang gugata melawan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Selasa, (19/3/2024).

Pihak-pihak tergugat yakni Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palembang, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (KanwilKemenag) Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebagai tergugat I dan tergugat Il, sedangkan MIN 1 dan MTs Negeri 1 Palembang masing-masing sebagai tergugat IlI dan tergugat IV.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Zulkifli, SH MH, pihak penggugat membacakan gugatan yang diajukannya. Adapun mediasi yang dilakukan antara pihak penggugat dan tergugat tidak mencapai kesepakatan sehingga dilanjutkan ke pokok perkara gugatan.

Selain membacakan gugatan, pihak penggugat juga mengajukan mengajukan sita jaminan terhadap objek yang dimaksud.

BACA JUGA:Mayat Mr-x Bertato Tulisan 'doni' Ditemukan Mengapung di Sungai Musi

Tim kuasa hukum Yayasan Bukit Siguntang, Daud Dahlan, SH MH seusai sidang mengatakan untuk terbitnya Sertifikat Hak Pakai tentunya ada asal usulnya, jika tanah tersebut dikuasai oleh negara, hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang.

Semetara itu, hak pakai atas tanah hak milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain jika adanya suatu perjanjian.

"Nah, berdasarkan bukti surat yang ada pada kami, tanah tersebut adalah milik yayasan. Artinya, harus ada perjanjian terlebih dahulu dengan pihak yayasan baru pihak Kemenag dapat mengalihkan tanah tersebut menjadi hak pakai untuk dibangun kedua sekolah tersebut. Apabila nanti ditemukan suatu penyimpangan didalam penerbitan hak pakai tersebut maka siapapun yang terlibat akan kami pidanakan", ucap Daud Dahlan.

Ditambahkan Daud, hari ini acara persidangan selain membacakan surat gugatannya, pihaknya mengajukan surat permohonan sita jaminan terhadap lahan yang saat ini dibangun gedung MIN 1 dan MTs N 1 Palembang. 

BACA JUGA:Pipa Gas Milik Pertamina EP Bocor, 52 Warga di Prabumulih Belum Terima Bantuan dari Pihak Pertamina

"Suratnya secara resmi sudah kita ajukan tadi ke majelis hakim selanjutnya kita tunggu pengabulannya," ujar Daud.

Diungkapkan Daud, upaya mengajukan sita jaminan ini agar pihaknya dalam melakukan gugatan tidaklah sia-sia.

"Pada intinya sita jaminan ini untuk memberikan gugatan kita supaya tidak sia-sia," katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum tergugat Anwar Sadat, SH mengatakan agenda hari ini merupakan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat sehingga nantinya pihaknya selalu tergugat akan menjawab gugatan yang diajukan kepada pihaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: