MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Digugat di Pengadilan Negeri Palembang, Siap-siap Ini Jadwal Persidangannya!
PN Palembang menjadwalkan sidang perkara gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang atas hak kepemilikan tanah yang dibangun MIN 1 Palembang dan MTsN 1 Palembang.-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat atas kepemilikan lahan yang saat ini berdiri bangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Palembang dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Palembang.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Palembang siap menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan penggugat yaitu pihak Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang.
Berdasarkan data yang didapat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang perdana dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2024/PN Plg, akan digelar pada hari Selasa, 20 Februari 2024 mendatang.
Adapun para pihak yang berperkara sebagaimana dilampirkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang tersebut diketahui sebagai penggugat yakni H Hibsah Ridwan.
BACA JUGA:MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Digusur, Kemenag Sumsel Angkat Bicara!
Sementara itu, sebagai tergugat terdiri dari tergugat pertama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, tergugat kedua Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, tergugat ketiga Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Palembang, dan yang terakhir yaitu Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Palembang sebagai tergugat keempat.
Sidang perdana tersebut rencananya akan digelar di dalam Ruang Sidang Kartika Lantai II Gedung Pengadilan Negeri Palembang, yang terletak Jalan Kapten Arivai Kota Palembang.
Untuk diketahui, pemohon gugatan H Hibsah Ridwan sendiri adalah ketua Yayasan Ksatria Bukit Siguntang yang merupakan Yayasan dari Masjid Al Jihad, yang lokasinya terletak persis di belakang MTsN 1 Palembang dan MIN 1 Palembang.
Diberitakan sebelumnya bahwa sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Palembang dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Palembang terancam digusur.
Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Palembang.--instagram.com/@mtsnegerisatupalembang
Lantaran, dua sekolah Islam negeri di bawah naungan langsung Kementerian Agama ini digugat oleh pihak Yayasan Ksatria Bukit Siguntang, yang juga merupakan Yayasan pendiri Masjid Al Jihad yang berlokasi persis di belakang MTsN 1 Palembang dan MIN 1 Palembang.
"Upaya menyurati pihak-pihak tersebut sudah lebih kurang 10 bulan, namun pihak kita tidak mendapat respon sama sekali, makanya kami lakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan," ucap H Zulkifli Simin.
Lebih lanjut dikatakannya, alasan hak tanah dengan luas total 9.040 meter persegi yang dibangun MTsN 1 Palembang dan MIN 1 Palembang adalah perjanjian pinjam pakai di bawah tangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv