Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang Menggugat, MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Kena Gusur!
![Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang Menggugat, MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Kena Gusur!](https://paltv.disway.id/upload/13dd527ebaa9b98b5f11f6b5a33b54ba.jpg)
Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang menggugat, MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang terancam kena gusur, Rabu (7/2/2024).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Palembang dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Palembang terancam bakal digusur.
Dua Sekolah Islam Negeri di bawah naungan Kementerian Agama ini digugat oleh pihak Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang selaku pemilik lahan.
Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang merupakan Yayasan pendiri Masjid Al Jihad yang berlokasi persis di belakang MTsN 1 dan MIN 1 Palembang, tepatnya di Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.
H Zulkifli Simin, Dewan Pembina Masjid Al Jihad Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang, pada hari Rabu, 7 Februari 2024, mengungkapkan alasan pihak Yayasan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang.
"Awal mengajukan gugatan lantaran pihak Yayasan ingin melakukan pengembangan dan perluasan area masjid," ucap H Zulkifli Simin.
Dikatakannya, pengembangan dan perluasan Masjid Al Jihad di bawah naungan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang ini di antaranya untuk membangun Rumah Tahfiz Al-Qur'an.
Diungkapkannya, bahwa sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, telah dilakukan upaya berupa menyurati pihak-pihak seperti Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan serta Kantor Kemenag Kota Palembang.
"Upaya menyurati pihak-pihak tersebut sudah lebih kurang 10 bulan lalu, namun sampai saat ini tidak mendapat respon sama sekali. Makanya kami lakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan," ungkap H Zukkifli Simin.
Sidang perdana gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang terhadap MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang akan digelar 20 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (7/2/2024).-Luthfi-PALTV
Lebih lanjut H Zulkifli Simin menjelaskan alasannya, hak tanah dengan luas total 9.040 meter persegi yang dibangun Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Palembang adalah perjanjian pinjam pakai di bawah tangan.
Diceritakannya, bahwa pada tahun 1968, pihak Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang membeli tanah seluas 4.812 meter persegi yang terletak di Jalan Gelatik, Komplek PCK Sungai Bendung, 9 Ilir Kota Palembang.
Lalu, tanah tersebut ditukar guling dengan tanah ahli waris H Mohammad Soleh yang terletak di Jalan Ariodillah l RT 031 RW 011, Kelurahan 20 Ilir D-IV Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang seluas 9.040 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv