Kanwil DJP Sumsel dan Kep Bangka Belitung Serahkan Tiga Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Palembang
Kanwil DJP SumselBabel serahkan tiga tersangka dugaan korupsi perpajakan ke Kejari Palembang--Foto : Humas DJP SumselBabel
PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) SumselBabel bersama Koordinator pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan 3 tersangka.
Berikut barang bukti terkait proses penyidikan perkara tindak pidana perpajakan atas nama NR alias F, N dan MYF kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka sendiri merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada hari Rabu (23/01/2024).
Tersangka NR alias F, N dan MYF melalui Wajib Pajak PT. RJU yang diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Tahun Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2020.
BACA JUGA: Membangun Sinergi untuk Penguatan Pelaksanaan Anggaran dan Pembinaan UMKM di Sumatera Selatan
Sehingga, perbuatan para tersangka ini tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.
Adapun , tindak pidana dimaksud melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali
dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Adapun nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan ketiga tersangka dalam tindak pidana pajak tersebut mencapai Rp525 juta.
BACA JUGA:Belajar Puasa dengan Baik untuk Anak-Anak: Perhatian pada Gizi dan Kesadaran Psikologis
Sehingga, langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada para tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar pokok pajak.
Ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),
Namun, para tersangka tidak memanfaatkannya sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan (Persidangan). Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan Tersangka merupakan kerja
sama yang baik antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kejaksaan Negeri Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: