Kanwil DJP Sumsel dan Kep Bangka Belitung Serahkan Tiga Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Palembang

Kanwil DJP Sumsel dan Kep Bangka Belitung Serahkan Tiga Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Palembang

Kanwil DJP SumselBabel serahkan tiga tersangka dugaan korupsi perpajakan ke Kejari Palembang--Foto : Humas DJP SumselBabel

PALEMBANG,PALTV.CO.ID-  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) SumselBabel bersama Koordinator pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan 3 tersangka.

Berikut barang bukti terkait proses penyidikan perkara  tindak pidana perpajakan atas nama  NR alias F, N dan MYF kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel  untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. 

Penyerahan tersangka sendiri merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas  perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada hari Rabu  (23/01/2024). 

Tersangka NR alias F, N dan MYF melalui Wajib Pajak PT. RJU yang diduga telah melakukan tindak  pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak  Pertambahan Nilai (PPN) pada Tahun Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2020.

BACA JUGA: Membangun Sinergi untuk Penguatan Pelaksanaan Anggaran dan Pembinaan UMKM di Sumatera Selatan

Sehingga, perbuatan  para tersangka ini tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi. 

Adapun , tindak pidana  dimaksud melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang  No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah  

diubah terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun  2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling  singkat 6 bulan dan paling lama 6  tahun serta denda paling sedikit 2 kali  

dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Adapun nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan ketiga tersangka dalam tindak pidana pajak  tersebut mencapai Rp525 juta. 

BACA JUGA:Belajar Puasa dengan Baik untuk Anak-Anak: Perhatian pada Gizi dan Kesadaran Psikologis

Sehingga, langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Kanwil DJP Sumatera  Selatan dan Kep. Bangka Belitung telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan  kepada para tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar pokok pajak.

Ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3  kali jumlah kerugian pada  pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) huruf b UU Nomor 7  Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), 

Namun, para tersangka tidak  memanfaatkannya sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan (Persidangan). Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan Tersangka merupakan kerja 

sama yang baik antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,  Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kejaksaan  Negeri Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: