Kasus Aborsi Mahasiswi Unsri Tahap Dua di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

Kasus Aborsi Mahasiswi Unsri Tahap Dua di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

Kasus Aborsi Mahasiswi Unsri Tahap Dua Kejari Indralaya -Foto/Ahmad Romawi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kasus aborsi yang menyebabkan meninggalnya seorang mahasiswi dan mahasiswa UNSRI telah memasuki tahap dua atau P21 di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. 

Pada Kamis siang pukul 12:00 WIB, berkas dan penyidik Polres Ogan Ilir bersama tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Hari ini, Kamis siang tanggal 14 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima berkas kasus aborsi mahasiswi dan mahasiswa UNSRI. Berkas ini diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Andriyanto, dari penyidik Polres Ogan Ilir.

Andriyanto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, membenarkan penerimaan berkas kasus aborsi mahasiswi UNSRI yang telah memasuki tahap dua atau P21.

BACA JUGA:Kota Terbesar dan Kota Terindah Kaya Potensi di Indonesia

Penyerahan berkas ini juga menyertakan penyerahan tersangka. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam proses persidangan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir ke Pengadilan Negeri Kayu Agung OKI.

Sebelumnya, setelah proses yang cukup lama, Kepolisian Polres Ogan Ilir akhirnya menyerahkan tersangka mahasiswa yang melakukan aborsi terhadap pacarnya hingga menyebabkan kematian di sebuah kos-kosan di Gang Lampung, Kelurahan Timbangan 32, Indralaya Ustara, Ogan Ilir. 

Tersangka tersebut adalah inisial DN, oknum mahasiswa UNSRI yang melakukan aborsi terhadap pacarnya hingga menyebabkan kematian pada Jumat, tanggal 17 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka mengetahui bahwa korban telah hamil selama 4 bulan. 


Kasus Aborsi Mahasiswi Unsri Tahap Dua Kejari Indralaya -Foto/Ahmad Romawi-PALTV

Aborsi dilakukan dengan minum obat aborsi yang dibeli dari Shopee. Keterangan korban diperkuat dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Korban, yang berinisial R dan berumur 21 tahun, adalah Mahasiswi UNSRI Indralaya, Fakultas Teknik, jurusan Teknik Pertambangan (angkatan 2021, semester 5). 

Korban berasal dari Jalan Khatib Sulaiman RT/RW: 02/13, Desa Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Sedangkan tersangka DN berasal dari Jalan Lintas Sumatra No. 04 RT/RW: 10/05, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.


Andriyanto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir-Foto/Ahmad Romawi-PALTV

Informasi terakhir menyebutkan bahwa tersangka DN sudah tidak menjadi mahasiswa UNSRI lagi, seperti yang dijelaskan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Andriyanto.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: