Kanwil Kemenkum Sumsel bersama DJPP Kawal Pengharmonisasian Peraturan Daerah Kabupaten Lahat

Kanwil Kemenkum Sumsel bersama DJPP Kawal Pengharmonisasian Peraturan Daerah Kabupaten Lahat

Kanwil Kemenkum Sumsel dan DJPP kawal pengharmonisasian Perda Kabupaten Lahat guna wujudkan regulasi yang selaras dan berkualitas.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati Lahat yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel pada Rabu (20/08).

Empat rancangan peraturan tersebut meliputi Raperbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus;

Raperbup tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Rabies; Raperbup tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Lahat Tahun 2023; serta Raperbup tentang Tambahan Penghasilan Lainnya Bagi Bupati dan Wakil Bupati.

Rapat harmonisasi dihadiri oleh M. Ichsan Fadli selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Lahat, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Nugraha Adhitya Kristanto dan Nurapni Puspitasari.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Tingkatkan Koordinasi dengan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan

BACA JUGA:Kue Gandus, Camilan Palembang yang Lembut di Lidah dan Gurih di Rasa

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan sosialisasi mengenai ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Kanwil Kemenkum Sumsel dan DJPP kawal pengharmonisasian Perda Kabupaten Lahat guna wujudkan regulasi yang selaras dan berkualitas.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Pemerintah Kabupaten Lahat memaparkan substansi Raperbup yang diajukan untuk diharmonisasikan. Tim perancang kemudian memberikan masukan terkait substansi, rumusan, hingga teknik penyusunan peraturan yang perlu disesuaikan agar sesuai dengan kaidah perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.


Kanwil Kemenkum Sumsel dan DJPP kawal pengharmonisasian Perda Kabupaten Lahat guna wujudkan regulasi yang selaras dan berkualitas.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Pemrakarsa menerima masukan tersebut dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan sesuai dengan catatan harmonisasi yang telah disepakati.

Kegiatan berjalan lancar, ditutup dengan paraf bersama dan penandatanganan berita acara harmonisasi antara Pemerintah Kabupaten Lahat dan Kanwil Kemenkum Sumsel.

Kakanwil Kemenkum Sumsel menambahkan, harmonisasi ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: