OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pay Later Akulaku Finance

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pay Later Akulaku Finance

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pay Later Akulaku Finance--free pik.com

BACA JUGA:KPU Sumsel Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara Meski KPU Palembang Belum Serahkan Hasil Pleno

Termasuk  pengembangan produk, serta memperluas jaringan pelayanan demi meningkatkan minat terhadap layanan BNPL di masa depan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa Akulaku telah mematuhi semua rekomendasi yang diberikan oleh OJK.

Oleh karena itu, OJK memutuskan untuk mencabut sanksi yang diberlakukan terhadap Akulaku.

Dengan dicabutnya sanksi tersebut, Agusman menekankan bahwa Akulaku dapat kembali melakukan kegiatan BNPL seperti biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Harga Beras dan Cabai Naik, Pengusaha Rumah Makan di Banyuasin Keluhkan Omzet Turun 50 Persen

Namun, dia juga mengimbau agar perusahaan terus meningkatkan tata kelola yang baik dan mengelola risiko sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, Agusman menjelaskan bahwa sanksi diberlakukan karena PT Akulaku Finance Indonesia tidak mematuhi tindak pengawasan yang diminta oleh OJK.

Namun, setelah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, OJK memutuskan untuk mencabut sanksi tersebut sebagai tanda bahwa perusahaan telah memperbaiki semua aspek yang menjadi sorotan dalam pengawasan OJK.

Dengan demikian, pencabutan sanksi ini menandai komitmen Akulaku Finance Indonesia untuk terus mematuhi regulasi dan memberikan layanan terbaik kepada konsumen.

BACA JUGA:Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Lana Saria Dipanggil Kejati Sumsel, Kasus Apa?

Perusahaan berharap dapat melanjutkan pertumbuhan dan eksistensinya dalam industri jasa keuangan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber