Kuasa Hukum Tepis Sangkaan Kliennya Kuasa Penjual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta

Kuasa Hukum Tepis Sangkaan Kliennya Kuasa Penjual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta

Kuasa Hukum Sangkal bahwa kliennya Etik Mulyati (EM) sebagai kuasa penjual Asrama mahasiswa Sumsel di Yogjakarta.-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Tersangka dugaan kasus korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Jogjakarta, ajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Alasan penangguhan penahanan terhadap salah satu tersangka bernama Zurike Takarada (ZT), disampaikan melalui kuasa hukumnya Napoleon SH.

"Benar,  kami melakukan upaya hukum pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kepada Kejati Sumsel," kata Napoleon.

Dirinya mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan itu karena saat ini kondisi tersangka yang merupakan kliennya sering sakit-sakitan karena faktor usia, juga dalam waktu dekat ini kliennya tersebut sudah terjadwal akan melaksanakan ibadah umroh. 

BACA JUGA:Eksplorasi Lembah Harau di Sumatera Barat

Disinggung mengenai dijadikan salah satu tersangka, Napoleon SH mengaku sebenarnya tidak sependapat dengan sangkaan dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Setelah berkas ia pelajari, kliennya tersebut bisa dikatakan sebagai korban dan  bukan sebagai kuasa penjual sebagaimana yang disebutkan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Masih dikatakannya, sebab pada saat itu kliennya dimintai beberapa identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga oleh pengurus Yayasan Batanghari Sembilan yang lama.

"Dengan alih-alih untuk syarat, agar klien kami bisa masuk menjadi salah satu pengurus yayasan, namun ternyata digunakan pengurus lama sebagai kuasa penjual yayasan," ungkap Napoleon.


Kuasa Hukum Sangkal bahwa kliennya Etik Mulyati (EM) sebagai kuasa penjual Asrama mahasiswa Sumsel di Yogjakarta.-Foto/luthfi-PALTV

Lanjutnya, hal itu tentu dapat dibuktikan adanya perbedaan tanda tangan kliennya dengan surat kuasa penjual yang saat ini dijadikan salah satu barang bukti oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Sehingga, bagaimana perbedaan tanda tangan itu jelas sebab kliennya tidak pernah merasa menandatangani apapun terkait kuasa penjual aset yayasan Batanghari yang ada di Jogjakarta.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkara ini kliennya tidak memiliki perannya sama sekali.

Masih menurutnya, ada oknum dari Yayasan lah yang semestinya paling bertanggung jawab dalam perkara ini yaitu Maman salah satu tersangka yang dinyatakan telah meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: