Kuasa Hukum Tepis Sangkaan Kliennya Kuasa Penjual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta

Kuasa Hukum Tepis Sangkaan Kliennya Kuasa Penjual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta

Kuasa Hukum Sangkal bahwa kliennya Etik Mulyati (EM) sebagai kuasa penjual Asrama mahasiswa Sumsel di Yogjakarta.-Foto/luthfi-PALTV

Meski begitu, ia sangat menghormati jalannya proses hukum yang sekarang sedang diusut oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dan hanya tinggal menunggu proses pembuktian perkara dipersidangan nantinya.

BACA JUGA:Keunggulan Daihatsu Terios R Varian Bertransmisi Manual, Fitur Keselamatan Kaya dan Inovatif

Sehingga pengajuan penangguhan penahanan, ia berharap agar bisa dikabulkan mengingat kondisi kesehatan serta kliennya akan melaksanakan ibadah umroh dalam waktu dekat ini.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kuasa penjual aset bernama Zurike Takada (ZT) dan seorang notaris Etik Mulyati (EM).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: