Apakah Pajak Motor Listrik Gratis? Fakta dalam Perpajakan Motor Listrik

Apakah Pajak Motor Listrik Gratis? Fakta dalam Perpajakan Motor Listrik

Apakah Pajak Motor Listrik Gratis Fakta dalam Perpajakan Motor Listrik --Foto : Instagram/@motorcustomdijual

2. Dasar Aturan Pajak Motor Listrik

Dasar Aturan Pajak Kendaraan Listrik, aturan dasar penghitungan pajak kendaraan listrik juga tertuang dalam Undang-Undang Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Pokok Pajak Kendaraan dan Pemindahtanganan Hak Milik Mobil. Harga 2021

BACA JUGA:Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil Listrik Hingga 2024

Undang-undang ini terdiri dari beberapa bagian:

Pasal 10 ayat 1 – Pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.

Pasal 10 ayat 2 – Pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Pasal 10 ayat 3 – Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur.

BACA JUGA:Pemerintah Gencar Beri Insentif Pajak Mobil Listrik Guna Dorong Investasi Industri Otomotif di Indonesia


Dasar Aturan Pajak Motor Listrik--Foto : Instagram@lukmanmotor2006

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Negara ( UU HKPD) memuat ketentuan lain.

Pada pasal 7 ayat 3 poin dikatakan sebagai berikut. 

Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas“

  • Kereta api
  • Kendaraan yang digunakan hanya untuk keperluan pertahanan negara
  • Kendaraan untuk kedutaan, konsulat, perwakilan asing berdasarkan prinsip timbal balik dan organisasi internasional yang menerima pembebasan pajak dari pemerintah;Kendaraan Bermotor; dan
  • kendaraan bermotor lainnya sebagaimana ditentukan dalam Perda. 

BACA JUGA:Gara-Gara Pajak Tinggi Harga Mobil Listrik di Indonesia Lebih Mahal Dari Malaysia

Undang-undang tersebut pertama kali diumumkan pada 5 Januari 2022 oleh Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun terhadap Pasal 191 ketentuan PKB dan BBNKB, undang-undang tersebut seharusnya mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan.atauUndang-undang ini baru berlaku pada Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber