Apakah Pajak Motor Listrik Gratis? Fakta dalam Perpajakan Motor Listrik
Apakah Pajak Motor Listrik Gratis Fakta dalam Perpajakan Motor Listrik --Foto : Instagram/@motorcustomdijual
2. Dasar Aturan Pajak Motor Listrik
Dasar Aturan Pajak Kendaraan Listrik, aturan dasar penghitungan pajak kendaraan listrik juga tertuang dalam Undang-Undang Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Pokok Pajak Kendaraan dan Pemindahtanganan Hak Milik Mobil. Harga 2021
BACA JUGA:Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil Listrik Hingga 2024
Undang-undang ini terdiri dari beberapa bagian:
Pasal 10 ayat 1 – Pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
Pasal 10 ayat 2 – Pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Pasal 10 ayat 3 – Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur.
Dasar Aturan Pajak Motor Listrik--Foto : Instagram@lukmanmotor2006
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Negara ( UU HKPD) memuat ketentuan lain.
Pada pasal 7 ayat 3 poin dikatakan sebagai berikut.
“Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas“
- Kereta api
- Kendaraan yang digunakan hanya untuk keperluan pertahanan negara
- Kendaraan untuk kedutaan, konsulat, perwakilan asing berdasarkan prinsip timbal balik dan organisasi internasional yang menerima pembebasan pajak dari pemerintah;Kendaraan Bermotor; dan
- kendaraan bermotor lainnya sebagaimana ditentukan dalam Perda.
BACA JUGA:Gara-Gara Pajak Tinggi Harga Mobil Listrik di Indonesia Lebih Mahal Dari Malaysia
Undang-undang tersebut pertama kali diumumkan pada 5 Januari 2022 oleh Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Namun terhadap Pasal 191 ketentuan PKB dan BBNKB, undang-undang tersebut seharusnya mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan.atauUndang-undang ini baru berlaku pada Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber