Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil Listrik Hingga 2024

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil Listrik Hingga 2024

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil Listrik Hingga 2024--Youtube.com/@ikhapi official

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan insentif pajak yang signifikan bagi pembeli mobil listrik.

Dalam upaya untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan meningkatkan kemandirian energi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan terbaru yang memperpanjang insentif pajak bagi pembelian mobil listrik hingga tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, pembeli mobil listrik akan mendapatkan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Pajak 10 persen ini jika kendaraan yang dibeli memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan.

BACA JUGA:Israel Akan Tetap Serang Rafah Meskipun Masuk Bulan Ramadhan Dan Tolak Genjatan Senjata

Hal ini berarti pembeli mobil listrik hanya akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari harga jualnya, sementara 10 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan ini memiliki dampak yang signifikan terutama dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Dengan hanya membayar 1 persen PPN, harga mobil listrik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Ini tentu akan membantu meningkatkan minat dan aksesibilitas terhadap teknologi ramah lingkungan ini.

Pemerintah juga memberikan insentif serupa bagi pembelian bus listrik, meskipun dengan tingkat pengurangan yang sedikit lebih rendah.

BACA JUGA:Dengan Mesin IPI AWS 50, Pemkab Muara Enim Mampu Musnahkan dan Olah 40 Ton Sampah Menjadi Pupuk dan Konblok

Pembeli bus listrik akan mendapatkan pengurangan PPN sebesar 5 persen, sehingga hanya perlu membayar PPN sebesar 6 persen dari harga jual.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah syarat TKDN yang harus dipenuhi oleh kendaraan yang dibeli. Untuk mobil listrik roda empat, kendaraan harus memiliki nilai TKDN minimal 40 persen.

Sementara untuk bus listrik, TKDN minimum yang harus dipenuhi juga sebesar 40 persen.

Namun, ada juga opsi untuk kendaraan bus listrik dengan TKDN minimal 20 persen hingga kurang dari 40 persen, meskipun insentif yang diberikan akan sedikit berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber