Pemerintah Gencar Beri Insentif Pajak Mobil Listrik Guna Dorong Investasi Industri Otomotif di Indonesia

Pemerintah Gencar Beri Insentif Pajak Mobil Listrik Guna  Dorong Investasi  Industri Otomotif di Indonesia

Pemerintah Gencar Beri Insentif Pajak Mobil Listrik Guna Dorong Investasi Industri Otomotif di Indonesia--Youtube.com/@AutonetMagz

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menggencarkan langkah-langkah untuk mendorong investasi dalam industri mobil listrik.

Dengan menyediakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN DTP), pemerintah berharap dapat menarik minat pabrikan mobil listrik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Langkah ini diharapkan tidak hanya akan menggalakkan penjualan mobil listrik, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri otomotif secara keseluruhan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam acara pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.

BACA JUGA:Mengungkap Semua Tentang Cloud EV: Spesifikasi Terbaru dan Kisaran Harga Mobil Listrik Wuling

Beliau menjelaskan bahwa insentif pajak yang diberikan akan memberikan dorongan besar bagi pabrikan mobil listrik untuk berinvestasi di Indonesia.

Dengan demikian, Indonesia dapat bersaing secara lebih baik dengan negara lain dalam industri otomotif global.

Salah satu fokus utama pemerintah adalah peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan produksi baterai lokal.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam industri otomotif global.

BACA JUGA:Pergeseran Hasil Rekapitulasi TPS ke Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir

Presiden Jokowi menekankan pentingnya agar semua merek mobil listrik memproduksi kendaraannya di Indonesia, mengingat keunggulan yang dimiliki Indonesia dalam produksi baterai untuk kendaraan listrik.

Menyusul penyelenggaraan IIMS 2024, Presiden Jokowi mengakui bahwa mobil listrik merupakan masa depan industri otomotif Indonesia, terutama dengan kekayaan sumber daya alam nikel yang melimpah di negara ini.

Namun, beberapa pabrikan mobil listrik lokal seperti Hyundai Ioniq dan Wuling Air EV merasa was-was karena ketidakpastian terkait aturan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2024.

Insentif diskon PPN telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK 38/2023), namun masa berlakunya telah berakhir pada 31 Desember 2023 sesuai dengan anggaran tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber