Apakah Pajak Motor Listrik Gratis? Fakta dalam Perpajakan Motor Listrik
Apakah Pajak Motor Listrik Gratis Fakta dalam Perpajakan Motor Listrik --Foto : Instagram/@motorcustomdijual
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pajak sepeda motor listrik di Indonesia patut mendapat perhatian karena jumlahnya berkembang pesat. Ada banyak jenis sepeda motor listrik, dan tersedia dalam berbagai bentuk dan ukuran.
Selain itu, sepeda motor listrik juga tersedia untuk umum dengan harga berbeda-beda. Mulai dari yang termurah hingga termahal.
Pajak atas sepeda motor listrik, sebuah perkembangan pasar otomotif, yang didorong oleh pemerintah untuk mengurangi polusi gas buang, kini menjadi menarik karena kecil atau marginal.
Disini kami akan menjelaskan lebih mendalam tentang perpajakkan motor listrik di Indonesia, simak penjelasannya berikut ini:
BACA JUGA:Pajak Motor Listrik Senilai Nol persen? Apakah Benar
1. Pajak Motor Listrik Tergolong Murah
Pajak sepeda motor listrik rendah. Pajak sepeda motor listrik sangat murah karena persyaratannya ditentukan oleh Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.
Undang-undang ini menyatakan bahwa kendaraan hibrida yang hanya berupa kendaraan listrik mendapat insentif.
Sayangnya undang-undang ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil.Namun pembeli sepeda motor listrik mendapat keuntungan lain dari pemerintah berupa pajak.
BACA JUGA:Masuk Era Mobil Listrik, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Dorong Transisi Energi dan Investasi
Pajak Motor Listrik Tergolong Murah--Foto : Freepik.com/freepik
Pajak Sepeda Motor Listrik dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Negara Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa sepeda motor listrik mendapat pengecualian apabila sepeda motor listrik tersebut merupakan salah satu kendaraan berbasis energi terbarukan.Ini Alasan Pajak Tahunan Sepeda Motor Listrik Dihapuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber