Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama PTBA Menilai Kejati Sumsel Terburu-buru dalam Penetapan Tersangka Kliennya

Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama PTBA Menilai Kejati Sumsel Terburu-buru dalam Penetapan Tersangka Kliennya

Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS.-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah mengumumkan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS pada hari Rabu, 23 Agustus 2023.

Milawarma, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada periode 2011-2016, dan Nurtima Tobing, yang merupakan wakil ketua tim akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI, kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Pakjo selama 20 hari ke depan.

Tindakan ini diambil setelah keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Selatan dalam sebuah kasus yang diduga memiliki potensi merugikan keuangan negara sekitar Rp100 miliar.

Pihak hukum yang mewakili kedua tersangka, yaitu M. Syaefullah Hamid, SH MH, menyatakan pandangannya bahwa penetapan ini terkesan terlalu cepat.

Mereka berpendapat bahwa tindakan korporasi adalah hal yang lazim dalam dunia bisnis, dan seharusnya tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan tindakan pidana.

BACA JUGA:Sejarah Kilas Balik Piala Thomas dan Piala Uber: Perjalanan Gemilang Bulu Tangkis Antar Negara

Menurut M. Syaefullah Hamid, penetapan status tersangka seharusnya didasarkan pada berbagai pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa sebagai pengacara, mereka akan terus berusaha untuk mempertahankan hak-hak hukum dari kliennya.

"Menghormati segala prosedur yang berlaku dan bekerja secara kooperatif adalah komitmen kami," tambahnya.

Dalam konteks yang sama, dihadapan Kasidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan, Khaidirman SH MH, dan Koordinator Pidsus Kejati Sumatera Selatan, Dr. Noerdin SH MH, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua individu ini didasarkan pada hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

BACA JUGA:Ombudsman Temukan Dugaan 4 SMA Negeri di Palembang Perjual Belikan 'Bangku Siluman'

"Para penyidik dengan resmi menetapkan Milawarma dan Nurtima Tobing sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi saham PTBA," kata Vanny Yulia Eka Sari.

Dengan penahanan kedua tersangka ini, total jumlah tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA menjadi 5 orang.

Seperti halnya dengan tiga tersangka sebelumnya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Korupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id