Langkah Strategis Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Penyerahan SK Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis

Langkah Strategis Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Penyerahan SK Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis

Langkah Strategis Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Penyerahan SK Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya di Hotel Harper Palembang, mulai tanggal 19 hingga 21 Februari 2024.

Acara ini menyoroti pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi KI, khususnya dalam konteks indikasi geografis.

Acara yang mengangkat tema "Pelindungan Indikasi Geografis sebagai Identitas Daerah" ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya.

Dalam sambutannya, Dr. Ilham Djaya menyampaikan harapannya bahwa dengan memberikan label indikasi geografis pada produk, konsumen akan memiliki keyakinan terhadap kualitas dan ciri khas spesifik yang dimiliki oleh produk tersebut. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Mendorong Kolaborasi untuk Mewujudkan Lapas/Rutan yang Kondusif

Dukungan konkret terhadap Indikasi Geografis juga ditegaskan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah tentang pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

Pokja ini terdiri dari Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) terdaftar, seperti Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam, Gambir Toman MUBA, Kopi Robusta Muara Dua, dan beberapa OPD terkait.

"Pembentukan Kelompok Kerja ini sebagai tindak lanjut implementatif Pengawasan mutu kualitas produk indikasi geografis yang telah terdaftar guna terjaganya kesesuaian dan konsistensi antara deskripsi dengan keadaan geografisnya agar Indikasi Geografis yang telah terdaftar tidak dicabut," ungkap Ilham Djaya.


Langkah Strategis Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Penyerahan SK Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Ilham Djaya juga mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penggiat seni, dosen, peneliti, serta instansi terkait untuk aktif dalam mendaftarkan merek, hak cipta, dan paten guna melindungi kekayaan intelektual mereka.

Berdasarkan data, tercatat jumlah Permohonan Kekayaan Intelektual (Cipta, Merek, Paten, Paten Sederhana, Desain Industri, dan KI Komunal) di Provinsi Sumatera Selatan dari tahun 2022 hingga 16 Februari 2024 mengalami peningkatan. Hal ini mencerminkan kesadaran masyarakat akan perlunya melindungi hak kekayaan intelektual mereka.

Dalam rangka mendukung potensi ekonomi Sumatera Selatan, Ilham Djaya berpesan agar instansi terkait bersama-sama menyebarkan pengetahuan tentang KI, sekaligus menginventarisasi Potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).


Langkah Strategis Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Penyerahan SK Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Dengan sinergitas antara pemerintah pusat, daerah, UMKM, dan masyarakat, diharapkan Sumatera Selatan dapat memaksimalkan pemanfaatan kekayaan intelektualnya, memberikan nilai tambah pada produk lokal, dan meningkatkan daya saing di pasar global. Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya ini menjadi langkah nyata dalam mendukung tujuan tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber