Hak Veto Lima Negara dan Dampaknya terhadap Kinerja Dewan Keamanan PBB, Ini Alasannya
Hak Veto Lima Negara dan Dampaknya terhadap Kinerja Dewan Keamanan PBB, Ini Alasannya--
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Keputusan untuk menggunakan hak veto dalam Dewan Keamanan PBB telah menjadi sumber kontroversi yang berkelanjutan dalam upaya mencapai perdamaian dan keamanan global.
Amerika Serikat, sebagai salah satu anggota tetap Dewan Keamanan yang memiliki hak veto, telah menggunakan kekuasaannya untuk menghentikan adopsi resolusi-resolusi yang diusulkan oleh anggota lain, termasuk resolusi yang menyerukan gencatan senjata di Jalur Gaza.
Pada Jumat, Aljazair menyampaikan rancangan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera di Gaza.
Namun, AS segera menyatakan niatnya untuk memveto resolusi tersebut, menghambat kemajuan upaya-upaya kemanusiaan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Berapa Kilometer yang Bisa Ditempuh Mobil dengan 1 Liter Bahan Bakar?
Sejak didirikan pada tahun 1945, hak veto telah diberikan kepada lima anggota tetap Dewan Keamanan:
Amerika Serikat, Rusia (sebelumnya Uni Soviet), Tiongkok (sebelumnya Republik Rakyat Tiongkok), Prancis, dan Britania Raya.
Hak ini diberikan untuk melindungi kepentingan nasional dari intervensi yang tidak diinginkan atau resolusi yang tidak diinginkan.
Meskipun tujuan aslinya adalah untuk mencegah negara-negara besar diperlakukan secara tidak adil, penggunaan hak veto telah menghambat kemampuan Dewan Keamanan untuk bertindak dalam situasi-situasi darurat atau krisis kemanusiaan.
BACA JUGA:Usai Pemilu, RS Ernaldi Bahar Sumatera Selatan Belum Terima Caleg Stres
Sebagai contoh, AS telah menggunakan hak vetonya untuk menghalangi resolusi yang mengkritik Israel dalam konflik Israel-Palestina, yang telah menyebabkan keputusan Dewan Keamanan sering kali tidak mencerminkan pandangan mayoritas atau kebutuhan kemanusiaan yang mendesak.
Dalam konteks konflik Israel-Hamas, AS telah menggunakan hak vetonya untuk memveto beberapa resolusi yang menyerukan gencatan senjata atau langkah-langkah kemanusiaan di Gaza.
Pada Desember 2023, AS memveto resolusi yang disponsori oleh Uni Emirat Arab yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan.
Langkah ini telah mendapat kecaman luas karena dianggap memperpanjang penderitaan rakyat Gaza dan menghambat upaya perdamaian di kawasan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: global affairs & al mayadeen