Pengadilan Negeri Palembang Terapkan Diversi pada Pelaku Anak Kasus Tawuran Maut Di Kuburan Cina

Pengadilan Negeri Palembang Terapkan Diversi pada Pelaku Anak Kasus Tawuran Maut Di Kuburan Cina

Pengadilan Negeri Palembang Terapkan Diversi pada Pelaku Anak Kasus Tawuran Maut Di Kuburan Cina--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus PALEMBANG telah memutuskan untuk menyelesaikan kasus tawuran antar geng remaja yang menyebabkan kematian seorang remaja, RP (15), melalui jalur diversi.

Keputusan ini diambil setelah pihak pengadilan menilai bahwa proses perdamaian telah tercapai antara keluarga korban dan pelaku.

Kasus tawuran ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan R Sudarman Ganda Subrata, TPU Talang Kerikil, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang. Dalam insiden tersebut, RP tewas setelah dibacok oleh sejumlah pelaku.

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku yang terlibat, yakni THA alias AL (18), AJR alias VR (17), dan MS (18).

Menurut Humas Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zainal Arief, diversi diputuskan karena salah satu pelaku, VR, masih di bawah umur.

BACA JUGA:Warga Palembang Padati BKB, Antusias Ikuti Tabligh Akbar Ustad Abdul Somad

BACA JUGA:Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri Digelar 29 Maret 2025


Humas Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zainal Arief,--Foto : Heru - PALTV

"Kami telah menanyakan kepada kedua belah pihak, baik orangtua korban maupun pelaku, dan mereka sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara damai. Mereka sudah saling memaafkan," ungkap Raden Zainal Arief (24/3/2025).

Pengadilan memastikan bahwa sebelum mengambil keputusan, proses mediasi telah berjalan dengan baik. Keterangan dari tokoh masyarakat dan guru di sekolah pelaku juga menunjukkan bahwa pelaku merupakan anak yang baik dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. 

"Dari tokoh masyarakat dan guru pelaku, kami mendengar bahwa dia adalah anak yang tidak pernah terlibat dalam perbuatan buruk," jelas Raden Zainal Arief

Meski kasus ini berujung pada hilangnya nyawa korban, pengadilan memutuskan untuk menerapkan diversi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Meskipun ada ancaman pidana lebih dari tujuh tahun, pengadilan mempertimbangkan kondisi khusus pelaku dan korban yang sama-sama di bawah umur.

BACA JUGA:Tumpangi Teman Menginap di Kosan, Motor Irza Raib Dicuri

BACA JUGA:Layanan Uji Kendaraan Gratis, UPTD PKB Dishub OKI Himbau Masyarakat Hindari Praktek Percaloan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber