Bersegeralah! Berikut Amalan yang Tidak Boleh Ditunda-tunda dalam Islam, Simak Penjelasannya!
Amalan-amalan yang disegerakan dan tidak boleh ditunda-tunda dalam Islam.--freepik.com/@freepik
Sungguh pentingnya salat fardhu sehingga tidak boleh ditinggalkan oleh muslim yang masih hidup. Sangat tidak baik apabila menunda-nunda melaksanakan salat secara sadar tanpa uzur syar’i bahkan sampai melewati batas waktunya.
BACA JUGA:Bisa dan Mudah Diamalkan, Ini Cara Menenangkan Hati Saat Diterpa Musibah
Allah SWT bahkan mengecam mereka yang melalaikan salat sampai habis waktunya secara sengaja tanpa uzur syar’i. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Ma’un: 4-5, yang artinya:
“Maka, celakalah orang yang salat, (yakni) orang-orang yang lalai terhadap salatnya.” (QS Al-Ma’un: 4-5)
Tobat menjadi hal yang tidak boleh ditunda untuk dilakukan, baik dosa kecil maupun besar.--freepik.com/@freepik
2. Tobat
Sebagai manusia yang tak pernah luput dari dosa, sudah sepantasnya kita bertobat kepada Allah SWT. Memohon ampunan sekaligus mengharapkan rihdo-Nya untuk kehidupan dunia dan akhirat yang lebih baik.
BACA JUGA:Belum Bertemu Jodoh di Usia Matang, Tetaplah Berprasangka Baik kepada Allah SWT
Tobat menjadi hal yang tidak boleh ditunda untuk dilakukan, baik dosa kecil maupun besar. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Ali ‘Imran 3: Ayat 133, yang artinya:
“Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa,” (QS Ali ‘Imran 3: Ayat 133)
3. Menikahkan Wanita yang Telah Datang Jodohnya
Menikah juga merupakan hal yang tidak boleh ditunda-tunda dalam Islam. Dalam hal ini, Rasulullah SAW menganjurkan para orang tua agar segera menikahkan putrinya jika telah ada pria sekufu (dalam urusan agama) yang melamarnya.
Rasulullah SAW menganjurkan para orang tua agar segera menikahkan putrinya jika telah ada pria sekufu (dalam urusan agama) yang melamarnya.--freepik.com/@freepik
Senada dengan hadits lain yang menjelaskan bahwa jika ada pria saleh yang datang melamar hendaklah diterima atau akan ada fitnah dan kerusakan yang terjadi di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber