Bahaya Hutang: Ganjaran Bagi Orang yang Enggan Melunasinya

Bahaya Hutang: Ganjaran Bagi Orang yang Enggan Melunasinya

Tagihlah Hutang dengan Cara yang Baik dan Santun--Foto : Freepik.com@freepik

PALTV.CO.ID - Sebagai seorang muslim, penting untuk memahami bahaya hutang baik di dunia mapun di akhirat kelak bagi yang enggan melunasinya.

Sebenarnya, konsep utang piutang dalam Islam memiliki tujuan mulia, yaitu memberikan kemudahan bagi orang yang sedang berada dalam kesulitan.

Syariat Islam mengatur segala aspek kehidupan, termasuk soal utang piutang, dengan harapan menciptakan keseimbangan sosial dan saling tolong-menolong di antara sesama umat muslim.

Memberi pinjaman kepada saudara yang membutuhkan bahkan dianjurkan sebagai amal ibadah yang berpahala besar. Namun, Islam juga menekankan bahwa utang adalah tanggung jawab yang harus ditunaikan.

BACA JUGA:Adab Memberi dan Menagih Hutang yang Sesuai Dengan Ajaran Islam  

BACA JUGA:Menahan Hak Orang Lain Termasuk Perbuatan Zalim Dalam Islam


Adab Memberi dan Menagih Hutang yang Sesuai Dengan Ajaran Islam --Foto : Freepik.com@freepik

Membayar utang merupakan kewajiban bagi setiap muslim, sebagaimana dinyatakan dalam banyak dalil Al-Qur'an dan Hadis. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,

“Menunda pembayaran hutang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari).

Artinya, menunda-nunda membayar hutang bagi yang telah mampu membayarnya hukumnya adalah haram dan dianggap dzalim, terutama terhadap orang yang telah memberinya pinjaman.

Utang yang tidak dilunasi dapat membawa konsekuensi buruk, baik di dunia maupun di akhirat. Secara sosial, utang yang tidak dibayar dapat merusak hubungan antarindividu, menimbulkan konflik, dan bahkan menciptakan permusuhan.

BACA JUGA:Jauhi Enam Kebiasaan Ini untuk Menjadi Lebih Bijak

BACA JUGA:Adab Seorang Muslim Saat Menghadapi Orang yang Sakaratul Maut

Dalam Islam, apabila seseorang tidak mampu melunasi utangnya sesuai batas waktu yang telah disepakati, maka disarankan untuk melakukan musyawarah dengan pihak pemberi utang. Hal ini bertujuan agar tercipta kesepakatan baru yang tidak memberatkan kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber