130 Narapidana Pencandu Narkoba di Lapas Muara Beliti Jalani Program Rehabilitasi
130 narapidana pencandu narkoba di Lapas Muara Beliti jalani program rehabilitasi, Senin (29/1/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
MUSI RAWAS, PALTV.CO.ID – Pada tahun 2024 ini, 130 narapidana pencandu narkoba mengikuti kegiatan rehabilitasi yang dilakukan kembali oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Ronald Heru Praptama pada hari Senin, 29 Januari 2024 menyampaikan, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti kembali mendapat amanah untuk melaksanakan rehabilitasi Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) atau narapidana pencandu narkoba.
Pelaksanaan rehabilitasi narapidana pencandu narkoba di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti dimulai bulan Januari hingga Februari 2024.
Sebelum ditetapkan menjadi residen rehab, 130 narapidana atau WBP pencandu narkoba telah mengikuti serangkaian proses pemeriksaan.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikut Serta dalam Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI
"Untuk mengikuti residen rehab, ratusan narapidana wajib melalui skrining rehabilitasi dengan tujuan untuk mengetahui riwayat penggunaan dan tingkat risiko yang muncul dari riwayat penggunaan narkoba," ujar Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Ronald Heru Praptama.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) Ilham Djaya menjelaskan, Kemenkumham Sumsel telah merehabilitasi 520 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pencandu narkoba di sepanjang tahun 2023.
Rehabilitasi yang dilakukan terhadap ratusan WBP pencandu narkoba tersebut berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ratusan narapidana/WBP pencandu narkoba mengikuti program rehabilitasi di empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan Diselenggarakan oleh Kemenkumham Sumsel
Empat UPT Pemasyarakatan tersebut adalah Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempun Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Kelas II B Banyuasin.
Program rehabilitasi terhadap ratusan WBP/narapidana pencandu narkoba itu merupakan bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup para narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan.
Program rehabilitasi juga bertujuan membentuk kesadaran diri WBP supaya tidak lagi memakai narkoba, terutama selama di Lapas dan setelah bebas.
Program rehabilitasi narapidana/WBP pencandu narkoba tahun 2024 ini kemudian dilanjutkan dan dikembangkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di 17 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: